Sijunjung, Rakyatterkini.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Tarok mengamankan seorang pria berinisial IS (24) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Kapolsek Lubuk Tarok IPTU Didit Gusbandi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di tepi jalan umum Jorong Padang Basiku, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Menurut Didit, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika,” ujar Didit, Minggu (6/9/2026).
Dari informasi tersebut, petugas mendapat ciri-ciri orang yang dimaksud, termasuk kendaraan yang digunakannya, yakni sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BA 7160 KY.
Polsek Lubuk Tarok kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan pemeriksaan di sekitar lokasi. Di tempat itu, petugas mendapati seorang pria dewasa yang kemudian diketahui bernama Ismail, warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ismail. Hasilnya, polisi menemukan tiga plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan sabu.
Tiga paket tersebut ditemukan di dalam casing telepon seluler yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan. Saat diperiksa, Ismail mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” kata Didit.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh dua orang, yakni Zuriatman selaku Wali Nagari Lubuk Tarok dan Poppy Varia, warga Jorong Padang Basiku.
Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu jarum suntik, satu unit ponsel OPPO A3X berwarna Nebula Red, serta casing ponsel berwarna ungu merek Republic.
Sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi BA 7160 KY yang diduga digunakan Ismail saat berada di lokasi turut dibawa sebagai barang bukti.
Usai diamankan, Ismail beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Didit menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang diberikan masyarakat. Ia mengajak warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(da*)


