Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah mes TNI di Jalan Baru, kawasan Kompleks Ringgo, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam perkara tersebut, seorang anak berusia 13 tahun telah diamankan, sedangkan dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian. Polisi juga berupaya menemukan barang-barang yang diduga dicuri serta melacak keberadaan dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Saat kejadian, korban disebut sedang tidur di dalam mes. Laporan resmi baru dibuat pada 24 September 2026 setelah korban membawa anak yang diduga sebagai pelaku ke Mapolresta Sorong Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang yang sebelumnya telah bersepakat. Salah seorang masuk ke dalam mes untuk mengambil barang, sementara dua orang lainnya berada di luar dan bertugas mengawasi situasi.
"Yang sudah diamankan ini yang kebetulan dia sendiri yang masuk ke dalam mes, dan dua rekannya berjaga-jaga di luar untuk memantau situasi," kata Afriangga, dikutip dari iNews Sorong Raya, Sabtu (26/9/2026).
Penyidik menduga pelaku dapat masuk ke dalam bangunan melalui celah berukuran kecil. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga membuka pintu dari bagian dalam kemudian mengambil sejumlah barang ketika korban masih tertidur.
Dari pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga terdiri dari dua anak di bawah umur dan seorang dewasa. Polisi masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Afriangga mengatakan, berdasarkan keterangan anak yang telah diamankan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah sepakat untuk melakukan pencurian.
"Dari interogasi kami ke pelaku, dua orang masih di bawah umur, dan satu orang dewasa. Jadi dari percakapan mereka menurut pengakuan pelaku yang sudah berhasil kami amankan, mereka sepakat untuk melakukan pencurian itu," ujarnya.
Dalam laporan yang dibuat korban, terdapat lima barang yang dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut berupa satu unit iPhone, satu ponsel Samsung, satu unit PlayStation, satu speaker JBL, serta satu unit jam tangan Garmin.
Polisi menduga sejumlah barang hasil pencurian telah berpindah tangan melalui penjualan. Penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua rekan pelaku dalam proses penjualan barang tersebut.
"Untuk barang bukti, dari interogasi kami, ada yang sudah dijual oleh pelaku dan ada juga yang dibantu jual oleh kedua rekannya," kata Afriangga.
Saat ini, penyidik memprioritaskan pencarian barang bukti sekaligus menelusuri tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan barang hasil pencurian.
"Kita saat ini fokusnya sedang pengembangan untuk mencari barang bukti, dimana saja terduga pelaku melakukan penjualan terhadap barang curiannya," tuturnya.
Selain melacak barang bukti, polisi juga terus memburu dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Identitas keduanya disebut sudah diketahui penyidik.
"Pengembangan juga terhadap dua DPO lainnya yang kita telah mengantongi namanya," ujar Afriangga.
Sementara itu, terhadap anak berusia 13 tahun yang telah diamankan, polisi menerapkan mekanisme penanganan sesuai sistem peradilan pidana anak. Penyidik akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk yang bersangkutan yang sudah diamankan, kita nanti melakukan koordinasi dengan UPTD, Bapas terkait dengan anak di bawah umur ini, karena yang bersangkutan saat ini masih berusia 13 tahun," katanya.
Afriangga menjelaskan, anak tersebut tidak ditahan karena proses hukumnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur mengenai batas usia dan persyaratan penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, polisi mengambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang berlaku padanya, usia 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Hal ini penting dipahami pihak korban agar tidak muncul persepsi lain mengenai alasan pelaku tidak ditahan, karena ketentuannya memang telah diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan bahwa anak tersebut diduga pernah melakukan perbuatan serupa sejak berusia 9 tahun. Informasi tersebut masih didalami dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Untuk saat ini, seluruh proses hukum terhadap anak yang diamankan tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.(da*)


