Notification

×

Iklan

Polisi Sita 46 Paket Diduga Sabu di Pariaman

Senin, 28 September 2026 | 17:27 WIB Last Updated 2026-09-28T10:27:00Z

Barang bukti Narkoba

Pariaman, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria dalam penggerebekan sebuah ruko depot air minum di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di atas sebuah lemari yang berada di dalam kamar ruko.

Pria yang diamankan berinisial IEP (36), alias Rian. Ia diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Mangguang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa Rian berada di teras ruko.

Polisi langsung mengamankan pria tersebut dan melanjutkan pemeriksaan di dalam ruko. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik putih di atas lemari dalam kamar.

Di dalam kantong tersebut terdapat plastik berwarna biru yang membungkus makanan bermerek Lemonia berwarna hijau. Bungkusan itu berisi lima plastik klip bening berukuran sedang. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 46 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

“Barang bukti ditemukan di atas lemari dalam kamar. Terdapat 46 plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Darmawan dalam keterangannya, Senin (28/9).

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Infinix berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp298.000.

Saat dimintai keterangan di lokasi, Rian mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bandit Kecil”. Orang tersebut saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan Rian, narkotika tersebut hanya dititipkan kepadanya dan ia mengaku tidak mengetahui jumlah barang yang diterimanya.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Rian bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 27 September 2026.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update