Pessel, Rakyatterkini.com – Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan masih mendalami dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penyelidikan tidak hanya difokuskan pada pencarian keberadaan kabel yang diduga hilang. Polisi juga menelusuri sistem pengelolaan, pengawasan, hingga mekanisme pengamanan aset Telkom yang menjadi bagian penting dari jaringan telekomunikasi masyarakat.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap, petugas mendatangi Kantor Telkom atau GraPARI Painan pada Senin (28/9/2026).
Katim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Aiptu Yandri Martin, mengatakan kedatangan polisi bertujuan menggali informasi mengenai keberadaan serta sistem pengamanan aset inventaris PT Telkom yang berada di wilayah hukum Polres Pessel.
“Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan pengamanan barang inventaris milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Yandri.
Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memahami operasional dan sistem pengawasan jaringan Telkom di wilayah Pesisir Selatan.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah karyawan perusahaan mitra Telkom berstatus outsourcing berinisial SS (31).
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, pengelolaan teknis dan pengawasan kabel optik di Pessel dilakukan melalui perusahaan yang menjadi mitra PT Telkom.
Petugas juga memperoleh keterangan bahwa tidak ada pegawai organik Telkom yang berkantor secara langsung di Painan. Dengan kondisi tersebut, laporan terkait kegiatan operasional maupun gangguan jaringan diteruskan secara berjenjang kepada manajemen Telkom di Kota Padang.
Selain menggali informasi terkait operasional, penyidik turut memeriksa prosedur pengamanan aset ketika terjadi gangguan jaringan maupun apabila ditemukan indikasi pencurian material telekomunikasi.
“Petugas juga mendalami prosedur penanganan aset serta mekanisme penindakan apabila terjadi gangguan maupun dugaan pencurian material inventaris di wilayah hukum setempat,” jelas Yandri.
Ia menambahkan, pendalaman tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana yang dapat mengganggu keberadaan infrastruktur telekomunikasi.
Menurutnya, kabel telekomunikasi tidak sekadar merupakan aset berbentuk fisik. Infrastruktur tersebut juga memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran komunikasi dan aktivitas masyarakat.
Polres Pesisir Selatan selanjutnya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperkuat pengamanan dan mencegah terjadinya tindak pidana terhadap aset maupun jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan di Kantor Telkom Painan berjalan aman, lancar dan terkendali,” pungkas Yandri.(da*)


