Jakarta, Rakyatterkini.com – Selama ini, investor pada umumnya memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham. Namun, di pasar modal terdapat mekanisme yang memungkinkan investor memanfaatkan peluang ketika harga saham mengalami penurunan, yakni short selling.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang mulai dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026.
Kelima emiten tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pada tahap awal layanan short selling hanya tersedia melalui dua anggota bursa, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Sementara itu, sejumlah anggota bursa lainnya masih dalam tahapan pengajuan serta pemenuhan ketentuan yang ditetapkan.
Cara Kerja Short Selling
Short selling dilakukan dengan cara investor meminjam saham untuk kemudian menjualnya di pasar. Apabila harga saham tersebut turun, investor dapat membeli kembali saham dengan harga yang lebih rendah untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkannya.
Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali menjadi potensi keuntungan bagi investor, setelah memperhitungkan biaya transaksi serta risiko yang muncul.
Mekanisme tersebut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan transaksi saham pada umumnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Sumber potensi keuntungan: berasal dari penurunan harga saham.
Risiko: apabila harga justru meningkat, kerugian investor dapat bertambah.
Ketersediaan saham: tidak seluruh saham dapat diperdagangkan dengan mekanisme short selling.
Perantara transaksi: investor harus menggunakan anggota bursa yang telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan tersebut.
Masuknya ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF ke dalam daftar saham yang dapat digunakan untuk short selling juga tidak berarti harga saham-saham tersebut diperkirakan akan mengalami penurunan.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa kelima saham telah memenuhi ketentuan untuk dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling.
Bagi investor ritel, penerapan mekanisme ini menjadi perkembangan yang perlu dipahami karena dapat memberikan pengaruh terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar, sekaligus membuka strategi transaksi yang berbeda.
Sebelum menggunakan short selling, investor sebaiknya memahami terlebih dahulu cara kerja, ketentuan, biaya, serta risiko yang menyertainya. Pergerakan harga, volume perdagangan, kondisi pasar, dan kemampuan mengelola risiko juga perlu menjadi pertimbangan.
Pemahaman mengenai pasar modal bukan hanya soal mencari saham yang berpeluang mengalami kenaikan harga. Investor juga perlu mengenali cara kerja setiap instrumen dan memahami potensi risikonya agar keputusan transaksi dapat dilakukan secara lebih terukur.(da*)


