Pekanbaru, Rakyatterkini.com – Polda Riau telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam 41 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau langsung penanganan karhutla bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Herry mengatakan, penanganan karhutla di Riau dilakukan secara menyeluruh, mulai dari langkah pencegahan, pemadaman, hingga proses hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Menurutnya, aparat tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga akan menindak tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Pencegahan terus diperkuat, pemadaman dilakukan secara maksimal, dan proses penegakan hukum tetap berjalan. Jika terdapat unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Herry dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).
Dalam penanganan karhutla, Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai turut memperkuat koordinasi dengan BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, serta berbagai unsur relawan.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempercepat pencegahan dan penanganan kebakaran, khususnya di desa-desa yang rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta daerah yang sebelumnya pernah mengalami karhutla.
Edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan metode pembakaran juga terus dilakukan hingga ke tingkat desa dan dusun. Bhabinkamtibmas dan Babinsa dikerahkan untuk memberikan pemahaman kepada warga, kelompok tani, maupun pemilik lahan mengenai bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan.
Saat mengecek lokasi karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP), Dayun, Kapolda bersama Pangdam juga melihat kesiapan personel dan sarana pemadaman.
Penanganan di lapangan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Petugas juga melakukan proses pendinginan, terutama pada lahan gambut, untuk mencegah api kembali muncul.
Herry mengatakan, pemantauan terhadap wilayah yang terindikasi memiliki hotspot juga dilakukan secara berkelanjutan. Ia meminta jajarannya segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan keberadaan api.
“Saya bersama Pangdam turun langsung memantau kondisi di Siak. Untuk daerah lain yang terpantau hotspot, jajaran sudah diperintahkan melakukan pengecekan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar kebakaran tidak berkembang,” katanya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa kemunculan hotspot tidak selalu berarti telah terjadi kebakaran aktif. Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan langsung atau ground check guna memastikan kondisi di lapangan.
Menurut Herry, kondisi karhutla dapat berubah dengan cepat sehingga petugas tidak boleh menunggu api membesar sebelum melakukan tindakan.
“Begitu muncul hotspot, segera lakukan pengecekan. Jika memang ditemukan api, langsung padamkan dan pastikan proses pendinginan benar-benar selesai,” tegasnya.(da*)


