Jakarta, Rakyatterkini.com – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa hingga kini penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus meninggalnya Sutrimo, pria yang diketahui bekerja di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis berbagai keterangan serta hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi, proses ekshumasi, dan analisis Puslabfor Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Hasil pemeriksaan kedokteran forensik juga tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh Sutrimo. Tim tidak menemukan luka yang berkaitan dengan benda tajam maupun benda tumpul, termasuk indikasi patah tulang akibat kekerasan.
Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jenazah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
“Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” katanya.
Selain pemeriksaan fisik, tim forensik juga melakukan uji toksikologi terhadap sejumlah organ tubuh serta tanah di sekitar lokasi pemakaman. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
Sebaliknya, pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh Sutrimo.
“Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen ataupun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh,” jelas Yudianto.
Tim forensik kemudian menemukan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan sistem kardiovaskular. Beberapa di antaranya berupa frank sign atau lekukan pada kedua daun telinga, penumpukan lemak di bagian abdomen, serta kondisi dinding arteri koroner yang keras dan mengalami penebalan.
Hasil pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan adanya penyempitan pada lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.
Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam, maupun pemeriksaan penunjang, tim forensik menyatakan penyakit jantung iskemik masih mungkin menjadi penyebab kematian Sutrimo.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami simpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” ujar Yudianto.
Sementara itu, kafein yang ditemukan dalam tubuh Sutrimo disebut berpotensi menjadi faktor pencetus yang dapat memperberat kondisi penyakit tersebut.
“Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” tuturnya.
Yudianto menegaskan, hasil pemeriksaan forensik harus dipahami secara menyeluruh dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu temuan. Seluruh hasil pemeriksaan jenazah, toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan hasil penyelidikan perlu dipertimbangkan secara terintegrasi.
“Dengan demikian, hasil pemeriksaan forensik perlu dipahami secara terintegrasi dengan mempertimbangkan semua temuan pemeriksaan jenazah, pemeriksaan toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, satu temuan tertentu tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan penyebab maupun cara kematian seseorang.
“Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian,” sambungnya.
Tim kedokteran forensik juga menjelaskan bahwa kesimpulan yang mereka sampaikan merupakan hasil penilaian medis berdasarkan bukti ilmiah. Adapun aspek hukum dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dimiliki.
“Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia,” jelas Yudianto.
Ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo telah dilakukan pada 12 Agustus 2026. Tim berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada masyarakat serta mengurangi munculnya interpretasi yang tidak sejalan dengan temuan medis.
“Dengan prinsip tersebut, kami berharap penjelasan pada hari ini dapat memberikan informasi yang jernih kepada masyarakat dan membantu menghindari berbagai penafsiran yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan ini. Demikian yang kami bisa laporkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada tanggal 12 Agustus 2026,” pungkas Yudianto.(da*)


