Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Tegaskan Cuti Mantan Kabiro PBJ Sesuai Aturan

Jumat, 04 September 2026 | 22:12 WIB Last Updated 2026-09-04T15:12:00Z

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi

Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) angkat bicara mengenai surat cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar, Cerry, yang belakangan beredar. Saat ini, Cerry sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa Cerry sebelumnya mendapatkan cuti selama tujuh hari. Menurutnya, cuti tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memulihkan kondisi psikologis sebelum mengikuti pemeriksaan secara menyeluruh.

“Cuti merupakan hak ASN. Dalam hal ini, cuti diberikan agar yang bersangkutan memiliki waktu untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan komprehensif oleh Tim Ad Hoc,” kata Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).

Arry menegaskan pemberian cuti tersebut tidak menyalahi ketentuan. Ia menyebut kebijakan itu mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, tidak ada aturan yang secara khusus melarang ASN memperoleh cuti tahunan hanya karena sedang menghadapi persoalan atau menjalani pemeriksaan disiplin. Larangan secara tegas berlaku terhadap jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“PNS yang sedang diperiksa karena dugaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat diberikan CLTN. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari dan pemberiannya sudah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Arry menyampaikan masa cuti tersebut telah berakhir per Jumat (4/9/2026). Setelah itu, Cerry kembali mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Ia juga membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Cerry selama proses tersebut berlangsung. Menurutnya, pemeriksaan harus diberikan ruang agar dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.

“Tidak ada perlakuan khusus. Setelah cutinya selesai, yang bersangkutan mengikuti pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc. Kita harus menghormati proses tersebut agar dapat berjalan objektif dan komprehensif,” tegas Arry.

Mengenai kedudukan Cerry di pemerintahan, Arry mengatakan yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Kepala Biro PBJ Setda Sumbar. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 862/4117/BKD-2026.

Untuk memastikan pelayanan dan tugas di Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar kemudian menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 800/4905/III/BKD-2026.

Arry menyebut pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc masih berlangsung. Apabila belum selesai pada Jumat, proses tersebut akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).

Karena itu, ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada tim pemeriksa untuk menyelesaikan tugasnya berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kita menunggu hasilnya dan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai aturan. Pemprov Sumbar berkomitmen agar proses ini berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Arry turut mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan persoalan berdasarkan surat maupun informasi yang beredar sebelum pemeriksaan selesai. Ia meminta masyarakat mengacu pada keterangan resmi pemerintah untuk mencegah munculnya kesalahpahaman.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemeriksaan masih berjalan. Mari kita percayakan proses ini kepada tim pemeriksa yang sedang menjalankan tugasnya,” pungkas Arry. (adpsb/bud)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update