Notification

×

Iklan

Pemko Payakumbuh Segel Tiga Bangunan

Rabu, 23 September 2026 | 11:36 WIB Last Updated 2026-09-23T04:36:00Z

Tiga Bangunan Tak Berizin Disegel

Payakumbuh, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang.

Dalam kegiatan Penertiban Tahap II Tahun 2026 yang berlangsung Senin (21/9/2026), tim gabungan menyegel tiga bangunan yang tersebar di tiga kecamatan.

Ketiga bangunan tersebut meliputi sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menyebut penertiban dilakukan sebagai upaya mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus memastikan pembangunan di wilayah tersebut tetap sesuai aturan.

Ia menjelaskan, langkah penegakan dilakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Pemko Payakumbuh juga mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.

Proses penertiban melibatkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Diskominfo. Pelaksanaan di lapangan turut mendapat dukungan dari unsur TNI-Polri, serta melibatkan lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di setiap lokasi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Payakumbuh dalam mengawasi pemanfaatan ruang. Sebelumnya, pada Agustus 2026, pemerintah daerah telah menertibkan 23 objek bangunan di Jalan Imam Bonjol dan kawasan Taman Wisata Batang Agam.

Penertiban sebelumnya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, penyampaian surat peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar.

Muslim mengingatkan masyarakat maupun pemilik usaha agar memastikan seluruh dokumen dan perizinan bangunan telah sesuai sebelum bangunan digunakan sebagai tempat tinggal maupun kegiatan usaha.

“Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya.

Pemko Payakumbuh menegaskan pendekatan persuasif akan terus diutamakan dalam pengawasan. Namun, tindakan penegakan tetap dapat dilakukan apabila pemilik bangunan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update