Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong penerapan keterbukaan informasi publik, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah pertama.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).
Sosialisasi ini diikuti perwakilan guru dari SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan informasi sekaligus memperkuat tata kelola komunikasi sekolah dengan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Padang Syahrial Kamat. Ia didampingi Sekretaris Diskominfo Kota Padang Syafriadi dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Suryani.
Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, akses terhadap informasi menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Di sisi lain, derasnya arus informasi juga memunculkan persoalan baru, salah satunya penyebaran kabar bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk para orang tua siswa.
Syahrial Kamat mengatakan, pihak sekolah perlu memiliki pemahaman yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, tidak seluruh informasi dapat disampaikan secara terbuka tanpa memperhatikan aturan dan kepentingan publik.
"Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini sangat luar biasa, karena selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks. Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan ke masyarakat dan mana yang harus kita pegang agar tidak sampai membuat masyarakat resah," kata Syahrial.
Ia menilai, pemahaman terhadap aturan keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun pelayanan publik yang baik di sektor pendidikan.
"Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang 'Padang Amanah'. Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat," ujarnya.
Kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mengatur agar permohonan informasi dilayani secara cepat, tepat waktu, dan dengan mekanisme yang sederhana.
Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, Diskominfo Kota Padang juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur dan sumber daya manusia di lingkungan sekolah. Peningkatan tersebut mencakup kemampuan teknis dalam mengelola media informasi serta kecakapan berkomunikasi dengan masyarakat.
Kebutuhan terhadap informasi yang akurat semakin penting seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai persoalan pendidikan. Karena itu, ketersediaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga September 2026, portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang tercatat telah memuat sebanyak 18.072 data informasi publik.
Melalui kerja sama dengan tenaga pendidik, Pemko Padang berharap pengelolaan dan integrasi informasi pada kanal PPID dapat terus diperluas, terutama terkait informasi operasional SMP.
Penguatan sistem informasi satu pintu berbasis teknologi tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya semangat "Padang Amanah" melalui pelayanan dan kebijakan pemerintah yang terbuka, informatif, serta dapat diakses masyarakat.(da*)


