Pariaman, Rakyatterkini.com – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman yang melarikan diri saat menjalani program asimilasi diketahui bernama Agus Salim bin Jamaran (43). Ia merupakan narapidana kasus pengeroyokan yang dijerat Pasal 170 KUHP.
Agus Salim sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia mulai menjalani masa tahanan sejak 7 Juli 2021 dan tercatat dalam register B.I 50/2022. Dari keseluruhan masa hukumannya, Agus masih memiliki sisa pidana sekitar empat tahun.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak Lapas, Agus pada hari kejadian masih mengikuti sejumlah kegiatan dan pengawasan petugas. Saat itu, ia tengah menjalani program pembinaan kemandirian di bidang pertanian.
Pada pukul 08.28 WIB, Agus tercatat mengikuti Apel Serah Terima Regu Pengamanan dengan kondisi jumlah warga binaan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pada pukul 08.40 WIB, ia diperbolehkan mengikuti kegiatan asimilasi kerja di luar Lapas.
Agus juga masih terlihat mengikuti apel siang yang berlangsung sekitar pukul 14.18 WIB. Namun, keberadaannya tidak lagi diketahui ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di kawasan perkebunan Lapas sekitar pukul 16.30 WIB, Senin lalu.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Boy Irfan Arslan, membenarkan adanya warga binaan yang melarikan diri tersebut. Ia menyayangkan tindakan Agus yang dianggap menyalahgunakan kepercayaan dalam program asimilasi.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Asimilasi merupakan proses pembinaan lanjutan yang menuntut tanggung jawab warga binaan, namun kepercayaan yang diberikan justru disikapi dengan tindakan yang tidak semestinya,” kata Boy dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Boy menjelaskan, pemberian kesempatan kepada Agus untuk mengikuti program asimilasi di luar Lapas telah melalui prosedur yang berlaku. Agus sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Pasca kejadian tersebut, Lapas Kelas IIB Pariaman berkoordinasi dengan sejumlah aparat keamanan, di antaranya Polres Kota Pariaman, Polres Padang Pariaman, serta Kodim 0308 Padang Pariaman.
Penyisiran dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat persembunyian. Pengawasan juga diperketat, sementara pihak Lapas melakukan evaluasi internal untuk mengetahui celah pengamanan yang diduga dimanfaatkan Agus.
Lapas Kelas IIB Pariaman turut meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan Agus Salim agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat maupun melalui saluran resmi Lapas.(da*)


