Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Akh Muzakki dari posisi Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Keputusan tersebut diambil setelah Muzakki mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang baru saja diembannya.
Untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Pemberhentian Muzakki ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Keputusan itu diterbitkan setelah Muzakki mengajukan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan sehari setelah surat pengunduran diri Muzakki diterima.
"KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof Muzakki pada 22 September 2026," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Zain, Muzakki diberhentikan secara hormat. Kementerian Agama juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama memimpin UINSA.
"Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," katanya.
Muzakki sebelumnya dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya untuk periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut menandai periode keduanya memimpin UINSA, setelah sebelumnya menjabat rektor pada 2022-2026.
Setelah pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Penunjukan itu berlandaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 yang mengubah PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
Zain menjelaskan, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada menteri untuk memperpanjang masa jabatan rektor atau menunjuk pejabat lain sebagai pelaksana tugas apabila masa jabatan berakhir sementara pejabat definitif belum dilantik.
"Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya," ujarnya.
Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt hingga rektor definitif UIN Sunan Ampel Surabaya dilantik.
"Jadi selaku Plt Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," tutur Zain.
Sebelumnya, persoalan terkait kepemimpinan Muzakki di UIN Sunan Ampel menjadi perhatian setelah dirinya dilantik sebagai rektor periode 2026-2030 pada 15 September 2026.
Dalam bahan yang disampaikan sebelumnya, sejumlah elemen kampus disebut menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan berbagai kebijakan dan persoalan internal perguruan tinggi tersebut.
Beberapa hal yang menjadi sorotan di antaranya kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), penerapan aturan jam malam, keterbatasan sarana dan prasarana seiring bertambahnya mahasiswa baru, serta persoalan transparansi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).(da*)


