Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Kali ini, penyidik KPK mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Bogor. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kantor perusahaan tersebut dilakukan pada Senin.
"Hari ini, Senin (21/9), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar Budi dalam keterangannya.
Namun, KPK belum membeberkan barang atau dokumen yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Budi menyebut perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita antara lain dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan hubungannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh penyidik untuk diperiksa dan dianalisis. Langkah itu dilakukan guna memperkuat pendalaman terhadap rangkaian perkara yang tengah ditangani.
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap dalam proses pengurusan HGB, penyidik juga menemukan indikasi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK:
-Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
-Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
-Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung.
-Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN -Nusron Wahid.
-Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri -----ATR/BPN Nusron Wahid.
-Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
-Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
-Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.(da*)


