Notification

×

Iklan

Polres Bima Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu

Senin, 21 September 2026 | 17:29 WIB Last Updated 2026-09-21T10:29:56Z

Polisi mengamankan empat terduga pengedar sabu 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas turut menemukan senjata api rakitan, empat butir peluru tajam aktif, serta lima bilah senjata tajam.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial SR (39), AM (26), HS (39), dan FM (29). Mereka ditangkap ketika berada di dalam mobil Suzuki APV berwarna silver yang melintas di Desa Tente, Kecamatan Woha.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi keempat terduga.

Dari pemeriksaan kendaraan dan penggeledahan terhadap para terduga, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 0,90 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit Suzuki APV warna silver, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M Fikri Dafa Alfares membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan seluruh terduga pelaku diamankan bersama barang-barang yang ditemukan dalam operasi.

"Keempat terduga pelaku kami amankan berikut barang bukti, di antaranya narkotika yang diduga sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, serta senjata tajam," ujar Fikri, Senin (21/9/2026).

Fikri menjelaskan, SR dan AM diketahui merupakan warga Desa Tolouwi. Sementara HS berasal dari Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, sedangkan FM tercatat sebagai warga Desa Renda, Kecamatan Belo.

Dari hasil penelusuran polisi, SR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan pada 2014. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui bahwa narkotika yang diduga sabu, senjata api rakitan, serta empat peluru tajam kaliber 5,56 milimeter tersebut berada dalam penguasaannya.

"SR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut berasal dari Kabupaten Sumbawa," kata Fikri.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap FD yang diduga menjadi pemasok sabu. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui. Penyidik menyebut proses pencarian terkendala karena SR tidak memberikan keterangan secara kooperatif dan tidak mengetahui alamat lengkap FD.

Sementara itu, lima senjata tajam yang ditemukan dalam operasi tersebut diakui oleh keempat terduga sebagai milik mereka. Senjata-senjata tersebut diduga digunakan dalam melakukan aksi kejahatan.

Penyidik masih memeriksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima," tuturnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima. Mereka masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update