Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam distribusi Minyakita.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pengawasan terhadap tata kelola dan distribusi Minyakita hingga 20 September 2026.
“Sudah kami berikan sanksi kepada 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berupa teguran tertulis,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.
Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag terhadap 36 pelaku usaha yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pemeriksaan mencakup seluruh mata rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer.
Dari hasil pengawasan, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran. Salah satunya adalah menjual Minyakita dengan harga yang melampaui ketentuan domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).
Kemendag juga mendapati adanya pelaku usaha yang belum menyampaikan laporan penerimaan maupun penyaluran Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan sesuai ketentuan.
Sementara di tingkat pengecer, petugas menemukan pelanggaran berupa penjualan Minyakita melebihi batas maksimal 12 liter untuk setiap konsumen per hari. Selain itu, terdapat pengecer yang tidak mencantumkan informasi mengenai HET di tempat penjualan.
Pelanggaran lainnya berkaitan dengan legalitas usaha. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya atau terdapat ketidaksesuaian dengan nomor induk berusaha (NIB).
“Temuan lainnya adalah tidak memiliki tanda daftar gudang. Itu merupakan beberapa pelanggaran yang kami temukan, baik pada produsen maupun pengecer,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pemberian teguran tertulis diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mematuhi seluruh aturan terkait tata kelola serta distribusi Minyakita.
Ia menjelaskan pengawasan terhadap distribusi Minyakita bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sekaligus menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag pun meminta dinas perdagangan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota ikut memperkuat pengawasan distribusi Minyakita di daerah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting karena cakupan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.(da*)


