Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing dan under invoicing. Perkara tersebut menyangkut aktivitas ekspor produk bubur kertas yang dilakukan perusahaan kepada pihak terafiliasi sepanjang 2008 hingga 2025.
TPL menjadi tersangka baru dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang berinisial BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan status tersangka terhadap TPL dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (7/9/2026).
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Menurut Saiful, selama periode 2008-2025, TPL menjalankan kegiatan ekspor bubur kertas kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, perusahaan juga melakukan transaksi penjualan dalam negeri kepada afiliasinya, Asia Pasific Rayon.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum melalui praktik under invoicing. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah mengubah atau memanipulasi kode HS (Harmonized System) sehingga karakteristik, fungsi, dan nilai produk yang dilaporkan menjadi berbeda.
Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp, bleached hardwood kraft pulp (BHKP), atau jenis produk lainnya.
Selain transaksi ekspor, TPL juga melakukan penjualan produk secara domestik kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi. Dalam transaksi tersebut, perusahaan seharusnya menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk menjalani pemeriksaan terkait kewajaran nilai transaksi.
Namun, penyidik menduga laporan transaksi yang disampaikan TPL tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Kejagung juga menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat yang memiliki kewenangan sehingga proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam proses peninjauan, telaah KKP dan LHP juga disebut tidak mengacu pada program audit yang telah ditetapkan oleh penyelenggara atau pejabat negara.
Kejagung menilai rangkaian perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya memperkirakan nilai kerugian negara sedikitnya mencapai Rp2 triliun.
Atas perkara tersebut, PT Toba Pulp Lestari dijerat dengan ketentuan Pasal 6 Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, perusahaan juga dikenakan ketentuan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(da*)


