Notification

×

Iklan

Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak

Senin, 07 September 2026 | 15:45 WIB Last Updated 2026-09-07T08:45:00Z

Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 

Jakarta, Rakyatterkini.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Permintaan tersebut disampaikan Kejagung melalui jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang membahas keabsahan tindakan penyitaan, Senin (7/9/2026).

Dalam kesimpulannya, Kejagung meminta majelis hakim menerima eksepsi termohon dan menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan. Kejagung juga meminta hakim menyatakan perkara dengan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidik disebut memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.

Dalam persidangan, pihak Kejagung menyatakan penetapan tersangka terhadap Lodewyk merupakan tindakan yang sah dan membantah seluruh dalil pemohon, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.

Proses penyelidikan perkara tersebut, menurut Kejagung, telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Lodewyk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti elektronik, serta dokumen.

Kejagung turut membantah tudingan yang menyebut perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau telah direkayasa untuk menjerat Lodewyk.

Menurut pihak termohon, seluruh langkah penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Cepatnya proses penanganan perkara juga dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan adanya rekayasa kasus.

Mengenai penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, Kejagung menilai keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Penggeledahan yang dilakukan pada dini hari disebut berkaitan dengan kondisi mendesak untuk mengamankan dokumen serta barang bukti yang dianggap berhubungan dengan perkara.

Penggeledahan pada 3 Juni 2026 dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya komunikasi atau koordinasi antara pihak-pihak terkait yang berpotensi menyebabkan barang bukti dihilangkan.

Kejagung juga menyebut tindakan penyitaan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Strategi tersebut, menurut penyidik, dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah hilangnya barang bukti.

Praperadilan yang diajukan Lodewyk kali ini merupakan permohonan untuk ketiga kalinya. Dua permohonan sebelumnya telah ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan pada Jumat (4/9/2026), kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyampaikan bahwa kliennya merasa telah mengalami kriminalisasi.

Melalui permohonan tersebut, pihak Lodewyk berharap hakim memberikan keadilan dan menilai kembali proses penegakan hukum yang dianggap telah merugikan pemohon. Kuasa hukum juga menyebut Lodewyk merasa diperlakukan secara sewenang-wenang dalam perkara tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update