Notification

×

Iklan

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong

Selasa, 22 September 2026 | 23:22 WIB Last Updated 2026-09-22T16:22:00Z

Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti

Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebuah kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman menjadi sasaran pencurian saat tengah berlabuh di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

Polisi telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat, sementara empat terduga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian dengan pemberatan itu menyebabkan sejumlah barang milik korban raib. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U T mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti yang telah ditemukan.

“Pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman barang bukti masih dilakukan. Kami juga terus memburu empat orang yang telah masuk dalam DPO karena diduga ikut terlibat,” ujar Afriangga, Senin (21/9/2026).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial OJDF. Sedangkan empat orang lainnya yang diburu polisi masing-masing berinisial FK, SG, A, dan YA.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, kapal pesiar korban berada di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Kecurigaan korban muncul setelah kembali ke kapal seusai berbelanja. Ia kemudian mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Polresta Sorong Kota melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota kemudian melakukan pemantauan sebelum menangkap OJDF.

Dalam proses penangkapan, OJDF disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Penyelidikan selanjutnya dikembangkan untuk menemukan barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, peralatan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta beberapa jerigen.

Afriangga menyebutkan, nilai kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, OJDF mengakui terlibat dalam aksi pencurian. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan bersama beberapa orang lainnya dengan memasuki kapal pesiar ketika kapal sedang berlabuh dan dalam keadaan tidak berpenghuni.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Di sisi lain, polisi terus mencari FK, SG, A, dan YA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri,” kata Afriangga.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update