![]() |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Solok Selatan. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Solok Selatan. Pemerintah daerah tengah mengkaji rencana penyesuaian gaji atau take home pay (THP) yang ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian. Besaran penyesuaian belum ditetapkan karena harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah kabupaten akan memperjuangkan gaji yang lebih layak bagi P3K tahun depan. Berapa angkanya belum bisa disampaikan, lagi dihitung. Memang butuh beberapa penghematan dan kajian yang lebih lanjut,” ujar Khairunas, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, penyesuaian THP tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi P3K, tetapi juga menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Rencana tersebut mencakup P3K penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme maupun besaran penyesuaian yang akan diterapkan.
Saat ini, besaran gaji P3K penuh waktu mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp1,9 juta untuk Golongan I hingga Rp7,4 juta untuk Golongan XVII.
Sementara itu, besaran penghasilan P3K paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di Solok Selatan, ketentuan tersebut untuk tahun berjalan mengacu pada SK Bupati Solok Selatan Nomor 900/135-2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025.
Pemkab Solok Selatan kini masih menghitung kemampuan fiskal daerah serta skema penghematan yang diperlukan. Keputusan final mengenai besaran penyesuaian THP P3K akan ditentukan setelah seluruh kajian selesai. (alwis)


