Jakarta, Rakyatterkini.com – Jurnalis dan pegiat media diingatkan agar tidak semata-mata mengutamakan kecepatan serta kelengkapan informasi ketika memberitakan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Perlindungan terhadap korban dan kemungkinan munculnya trauma baru akibat pemberitaan atau reviktimisasi perlu menjadi perhatian dalam proses jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan dalam Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender bagi Jurnalis dan Pegiat Media yang digelar di Salatiga, Jumat hingga Sabtu (25–26/9/2026).
Pelatihan tersebut diinisiasi Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Salatiga. Kegiatan ini mendapat dukungan United Nations Trust Fund to End Violence against Women (UNTF) melalui Yayasan SPEKHAM.
Direktur Yayasan SPEKHAM, Rahayu Purwaningsih, mengatakan media memiliki posisi penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus ikut mendorong terpenuhinya hak-hak korban kekerasan.
Menurutnya, masih ditemukan pemberitaan yang justru menempatkan korban sebagai pihak yang disalahkan, membuka identitas korban, maupun menggunakan istilah yang mengandung bias gender.
Rahayu menilai wartawan perlu memahami sejumlah aspek, mulai dari ketentuan hukum, kode etik pemberitaan, teknik wawancara yang berorientasi pada korban, hingga penyusunan berita dengan perspektif sensitif gender.
"Pemahaman tersebut diperlukan agar media tidak justru memperkuat stigma maupun mempertahankan praktik kekerasan terhadap korban," ujar Rahayu, Sabtu (26/9/2026).
Penerapan jurnalisme sensitif gender dinilai semakin penting seiring meningkatnya jumlah kasus kekerasan berbasis gender. Mengacu pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang tahun lalu terdapat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 337.961 kasus atau sekitar 89,76 persen berlangsung dalam ranah domestik atau personal.
Ketua PWI Kota Salatiga, Surya Yuli P, mengatakan pengalaman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu dibarengi dengan kepekaan terhadap kondisi psikologis korban dan keluarga.
Ia mengingatkan agar jurnalis mampu menyaring informasi yang diperoleh selama proses peliputan. Menurutnya, tidak seluruh fakta yang ditemukan di lapangan harus dimasukkan ke dalam pemberitaan.
"Kadang memang sulit, tetapi pada akhirnya kita harus memilih untuk tidak menampilkan informasi tertentu. Jika dipublikasikan secara sembarangan, dampaknya bisa semakin menyakitkan bagi korban dan keluarganya. Etika dan empati harus lebih diutamakan daripada sekadar kepentingan pemberitaan," ujar Surya.
Melalui pelatihan tersebut, jurnalis di Salatiga dan Kabupaten Semarang diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang tetap profesional dan informatif, sekaligus memperhatikan martabat, keamanan, serta hak-hak korban kekerasan.(da*)


