Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online yang memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai sarana promosi. Modus tersebut dilakukan dengan menyebarkan spam komentar yang berisi tautan untuk mengarahkan pengguna menuju situs perjudian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026. Informasi itu berkaitan dengan maraknya komentar spam yang memuat promosi judi online di sejumlah platform media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekaligus patroli di ruang siber. Dari kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah komentar yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian seperti Garam26, Sor54, dan Rawit14. Ketiga situs tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan situs Pusat JP68.
Pada Juli 2026, aktivitas promosi melalui spam komentar kembali ditemukan dengan intensitas yang lebih tinggi. Kali ini, situs yang dipromosikan antara lain Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung dengan Jari Bos. Berbagai permainan judi ditawarkan melalui situs-situs tersebut, termasuk permainan slot, kasino, dan taruhan sepak bola.
Adex mengatakan, jaringan situs perjudian itu memiliki jangkauan operasional nasional hingga internasional. Hasil penyelidikan polisi juga menunjukkan bahwa pusat pengendalian dan kegiatan operasional situs-situs tersebut berada di luar Indonesia.
Untuk mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut, Dittipidsiber telah mengajukan permintaan pemutusan akses atau take down kepada Kementerian Komdigi.
Dalam perkara yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tertanggal 2 Juli 2026 itu, polisi menangkap tiga tersangka.
Tersangka pertama berinisial TRN diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2026. Ia diduga bertugas menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana perjudian online. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua telepon seluler, KTP, satu akun mobile banking, serta satu akun DANA.
Pada hari yang sama, polisi menangkap TP di Jakarta. Ia disebut memiliki peran sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti yang ditemukan berupa satu KTP, sembilan buku rekening ATM, dan 24 kartu ATM.
Sementara CR ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026. Polisi menyebut CR bertugas menjadi penghubung antara kapten rekening dengan pihak leader. Dari tangan CR, penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp30 juta.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dan bukti dari ketiga tersangka. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengidentifikasi dua orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni JS dan AS.
JS diduga berperan sebagai kapten rekening yang memberikan instruksi kepada TRN untuk membuat rekening guna menampung dana hasil perjudian online. Sedangkan AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68 yang memerintahkan CR dan JS mengumpulkan rekening.
Adex menegaskan, pengungkapan jaringan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas perjudian online. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli siber, penindakan terhadap pihak yang menyediakan rekening penampung dana judi, serta pengajuan pemblokiran terhadap situs yang menyebarkan promosi perjudian di media sosial.(da*)


