Notification

×

Iklan

Gubernur Sumbar Tegaskan Disiplin ASN

Selasa, 08 September 2026 | 18:49 WIB Last Updated 2026-09-08T12:11:32Z

Gubernur Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran 

Padang, Rakyatterkini.com — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar semakin memperkuat disiplin, integritas, etika, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas. 

Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menjaga kehormatan aparatur sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Komitmen itu dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Mahyeldi menegaskan, ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ketika melaksanakan pekerjaan. Selain itu, perilaku aparatur harus sejalan dengan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Profesional dalam bekerja saja tidak cukup. ASN juga harus mampu menjaga etika, integritas, kehormatan pribadi, sekaligus nama baik institusi. Semua itu merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, penerapan disiplin dan etika tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Lebih dari itu, aturan tersebut menjadi langkah preventif dan pembinaan agar aparatur memahami batas-batas kepatutan dalam menjalankan pekerjaan.

Melalui surat edaran tersebut, ASN diminta senantiasa mengutamakan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap aktivitas kedinasan. Mereka juga diminta menghindari kondisi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pertemuan kedinasan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin di ruang tertutup. Situasi semacam itu diminta dihindari apabila berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas aparatur.

“Setiap pekerjaan kedinasan harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan sesuai kepatutan. Langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menghindari persepsi yang dapat merugikan ASN maupun lembaga pemerintah,” katanya.

Jika suatu tugas mengharuskan adanya pertemuan antara ASN yang berbeda jenis kelamin, maka pertemuan tersebut dianjurkan didampingi setidaknya satu ASN lainnya atau pihak lain yang berkaitan dengan tugas maupun kegiatan tersebut. Ketentuan ini tetap diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kelancaran pelayanan publik.

Mahyeldi juga meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil peran aktif dalam mengawal penerapan aturan tersebut. Pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di masing-masing lingkungan kerja dinilai menjadi bagian penting dari pelaksanaan ketentuan itu.

“Kami berharap pimpinan perangkat daerah dapat memberikan contoh dalam menerapkan disiplin dan etika. Pengawasan memang diperlukan, tetapi yang tidak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran bahwa integritas merupakan bagian dari profesionalitas ASN,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun kode perilaku ASN, Pemprov Sumbar akan melakukan proses pembinaan dan menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mahyeldi, konsistensi dalam menerapkan disiplin dan etika akan membantu membentuk budaya kerja birokrasi yang lebih baik. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus terus kita pertahankan. Karena itu, mari menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan seluruh tindakan kita selalu mengutamakan kepentingan pelayanan publik,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan tindakan asusila yang sebelumnya melibatkan seorang kepala OPD dengan bawahannya. 

Peristiwa yang diduga berlangsung di ruang kerja Kantor Gubernur Sumbar tersebut kemudian menjadi perhatian setelah potongan video yang memperlihatkan perilaku tidak pantas beredar di media sosial.

Pemprov Sumbar telah mengambil tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan dengan memberhentikannya dari jabatan. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update