Pariaman, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di salah satu kamar penginapan di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Salah seorang pria yang diamankan diketahui bekerja sebagai pegawai di penginapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Hotel Nan Tongga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi kamar 301 dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalamnya.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial DFR (27), buruh harian lepas asal Desa Pakasai, serta EK (41), pegawai penginapan yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan petugas keamanan dan resepsionis penginapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di atas kasur.
Di antaranya berupa satu kaca pirek yang diduga masih terdapat sisa sabu, dua bong atau alat hisap yang telah dimodifikasi menggunakan botol bekas minuman, satu korek api gas yang dimodifikasi, serta dua telepon seluler milik kedua pria tersebut.
Dari pemeriksaan awal, DFR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di kawasan Seberang Padang, Kota Padang, pada Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut pengakuan DFR, pembelian dilakukan menggunakan metode “sistem lempar” dengan nilai transaksi sebesar Rp265 ribu. Dalam transaksi tersebut, keduanya tidak bertemu secara langsung.
Setelah memperoleh sabu, DFR kemudian menitipkannya kepada EK untuk digunakan bersama di kamar penginapan tempat EK bekerja.
Polisi selanjutnya berupaya melacak keberadaan A yang diduga menjadi pemasok. Namun, nomor telepon yang digunakan terduga pemasok tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Saat ini, DFR dan EK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


