Notification

×

Iklan

DPD RI, BRIN, ICMI Bahas Regulasi AI

Selasa, 22 September 2026 | 18:44 WIB Last Updated 2026-09-22T11:44:00Z

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin (kanan) bersama Kepala BRIN

Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjajaki kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam melakukan penelitian, kajian, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).

Kolaborasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati oleh ketiga lembaga.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan rencana tersebut usai menerima Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Sultan, kerja sama dengan lembaga penelitian dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memperkuat proses penyusunan kebijakan nasional yang didasarkan pada hasil riset.

“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy,” kata Sultan.

Ia menilai perkembangan teknologi yang semakin cepat, ditambah perubahan situasi global, membuat kebutuhan terhadap regulasi baru semakin penting. Salah satu bidang yang membutuhkan perhatian adalah teknologi AI yang berkembang pesat dan telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Sultan menyebut kehadiran negara diperlukan agar perkembangan AI dapat diarahkan dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan AI yang terus meluas. Di satu sisi, teknologi tersebut memberikan banyak manfaat, termasuk membantu pekerjaan masyarakat dan mendukung berbagai sektor kehidupan.

Namun, menurut Sultan, penggunaan AI tetap membutuhkan pengawasan dan regulasi yang memadai agar perkembangannya tidak memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.

“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” katanya.

Ke depan, Sultan mengatakan DPD RI juga akan membuka ruang bagi BRIN dan ICMI untuk terlibat dalam berbagai kajian yang berkaitan dengan penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut.

Pelibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan proses legislasi berlangsung secara partisipatif sekaligus memiliki landasan ilmiah yang kuat.

“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” pungkas Sultan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update