Notification

×

Iklan

Burung Kenari Rp3 Juta Dicuri, Pelaku Ditangkap

Rabu, 23 September 2026 | 08:40 WIB Last Updated 2026-09-23T01:40:00Z

Burung kenari jenis Scotch Fancy senilai sekitar Rp3 juta raib

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seekor burung kenari jenis Scotch Fancy yang ditaksir bernilai Rp3 juta dicuri dari sangkarnya di teras rumah warga di Bungas, Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IR (30), warga Sumberagung, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga mendatangi rumah korban dan mengambil burung yang berada di dalam sangkar di bagian teras.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pelaku hanya membawa burung dan meninggalkan sangkarnya di lokasi.

“Pelaku mengambil burung kenari milik korban yang berada di dalam sangkar di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkarnya di tempat semula,” ujar Rita, Selasa (22/9/2026).

Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah istri korban mendengar suara seorang pria yang sedang berbicara melalui telepon dari sekitar rumah. Karena merasa curiga, saksi kemudian melihat ke luar melalui jendela.

Dari sana, saksi melihat seorang pria berada di area teras. Ia kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban.

Korban bersama saksi selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria mengambil burung kenari dari dalam sangkar.

Setelah diperiksa, burung tersebut diketahui sudah tidak ada, sementara pria yang terekam CCTV telah meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jetis mengarah kepada IR. Polisi kemudian menangkap pria tersebut pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan, IR mengakui telah mengambil burung kenari milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rita.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni seekor burung kenari berwarna kuning dengan ring merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi AB-4031-SJ, rekaman CCTV, dan sangkar burung.

Pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update