Notification

×

Iklan

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tanah Datar 2026

Selasa, 08 September 2026 | 00:29 WIB Last Updated 2026-09-07T23:53:26Z

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, pada sidang paripurna.


Tanah Datar, Rakyatterkini.com — DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama unsur Forkopimda, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, wali nagari serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Selain itu, penyusunan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Eka Putra, sejumlah aspek menjadi dasar dalam perubahan kebijakan anggaran tersebut. Di antaranya kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan perubahan APBD, penyesuaian kebijakan pendapatan dan belanja daerah, perubahan pembiayaan serta strategi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan, perubahan KUA dan PPAS diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal. Kondisi tersebut juga memungkinkan terjadinya pergeseran anggaran antarlembaga, unit organisasi, program, kegiatan maupun jenis belanja.

"Penyesuaian ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis di tingkat nasional, provinsi hingga daerah," ujar Eka Putra.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain pertumbuhan ekonomi yang berada di atas target, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, Indeks Gini serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Dengan adanya perubahan kondisi dan asumsi dalam penyusunan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap program dan kegiatan pembangunan. Penyesuaian tersebut mencakup kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Untuk sektor pendapatan, perubahan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara dari sisi belanja, penyesuaian meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat 9,87 persen atau bertambah Rp113.967.578.947. Target yang sebelumnya sebesar Rp1.154.371.815.074 naik menjadi Rp1.268.339.394.021.

Sementara itu, anggaran belanja daerah dirancang mencapai Rp1.370.123.372.468,30. Nilai tersebut mengalami peningkatan Rp218.751.557.394,30 atau sekitar 19 persen dibandingkan alokasi dalam APBD 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1.151.371.815.074.

Bupati Eka Putra berharap Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 tersebut dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD.

Selanjutnya, rancangan perubahan APBD akan dibahas bersama untuk memperoleh kesepakatan dan penyempurnaan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update