Notification

×

Iklan

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Rabu, 09 September 2026 | 06:29 WIB Last Updated 2026-09-08T23:29:00Z

BNNP Sumbar Sita 44 Kg Ganja Di Dalam Calya Merah

Padang, Rakyatterkini.com  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kali ini, petugas menggagalkan pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat pada Minggu (6/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja menggunakan jalur darat yang melintasi wilayah Sumatera. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah Toyota Calya berwarna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, kawasan Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Di dalam kendaraan, petugas menemukan dua pria berinisial MR dan AAZ yang diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Petugas kemudian memeriksa seluruh bagian kendaraan. Saat membuka bagasi belakang, ditemukan sejumlah karung yang digunakan untuk menyembunyikan paket ganja.

Barang bukti yang diamankan berupa empat karung berisi puluhan paket ganja serta tiga paket tambahan dalam kantong plastik berukuran besar. Secara keseluruhan, terdapat 37 paket besar dan sejumlah paket lainnya yang diduga berisi ganja kering.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih narkotika yang disita mencapai 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram.

Selain narkotika, BNNP Sumbar turut mengamankan Toyota Calya yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut, sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan, serta uang tunai.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap MR dan AAZ. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kedua terduga kurir tersebut, penyidik mengembangkan kasus ke wilayah Kuranji, Kota Padang.

Hasil pengembangan membawa petugas kepada seorang pria berinisial TRAR. Ia kemudian diamankan karena diduga merupakan pemilik barang sekaligus pihak yang mengendalikan jaringan kurir tersebut.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pihaknya memutus jalur distribusi narkotika yang masuk ke Sumatera Barat.

Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut juga menjadi bukti pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke daerah Sumatera Barat,” kata Toton melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Ia menyebut, dengan gagalnya pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut, potensi penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dapat ditekan.

Toton juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ia mengimbau warga agar tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika. BNNP Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal tersebut juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam ketentuan yang dikenakan, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update