Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melakukan pembenahan data kendaraan bermotor yang tercatat sebagai milik aparatur sipil negara (ASN) maupun kendaraan dinas pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak sekaligus memastikan administrasi aset daerah berjalan tertib.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah kendaraan yang belum membayar pajak. Menurutnya, kondisi serta status kepemilikan kendaraan juga perlu diverifikasi agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Arry menjelaskan, masih terdapat kendaraan yang secara faktual telah dijual, dilelang, maupun dihibahkan. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut masih tercatat dalam sistem administrasi sebagai kendaraan milik ASN atau pemerintah.
“Data yang ada perlu kita bersihkan dan diperbarui. Ada kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi secara administrasi masih tercatat atas nama ASN atau pemerintah. Kondisi seperti ini harus segera ditertibkan,” ujar Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat 18.428 unit kendaraan yang tercatat atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Sementara itu, 3.954 unit lainnya masih tercatat belum memenuhi kewajiban pajak.
Arry menyebut sebagian kendaraan yang masuk dalam daftar tunggakan ternyata sudah berpindah kepemilikan. Salah satu persoalannya adalah kendaraan yang telah dijual oleh ASN, tetapi pembeli belum melakukan proses balik nama. Di sisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melaporkan transaksi tersebut atau mengajukan pemblokiran kendaraan.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemprov Sumbar akan kembali melakukan pendataan melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pendataan tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang masih digunakan, kendaraan yang telah dijual, serta kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN bersangkutan.
Setelah data diperbarui, kendaraan yang telah berpindah tangan akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran administrasi. Langkah ini diharapkan mendorong pemilik baru segera mengurus balik nama kendaraan.
Pemutakhiran data juga mencakup kendaraan yang tercatat atas nama ASN yang telah pensiun ataupun pindah tugas ke luar Sumatera Barat. Pemprov Sumbar akan menyelaraskan data tersebut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar kendaraan yang masih tercatat dalam daftar ASN aktif dapat segera diverifikasi.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas dengan pelat merah, terdapat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang masih tercatat memiliki tunggakan pajak. Selain itu, sebanyak 114 kendaraan milik instansi vertikal juga masuk dalam data kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Menurut Arry, persoalan administrasi juga ditemukan pada kendaraan yang telah dilelang maupun dihibahkan. Kendaraan hasil lelang terkadang belum dibaliknamakan oleh pemenangnya. Begitu pula kendaraan yang telah diserahkan kepada masyarakat atau pihak lain melalui mekanisme hibah, tetapi status registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.
“Ketika kendaraan sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut tidak lagi digunakan sebagai aset OPD. Namun apabila perubahan administrasinya belum dilakukan, kendaraan itu tetap muncul dalam data pemerintah. Hal tersebut yang akan kita rapikan,” katanya.
Pemprov Sumbar juga menemukan ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diberikan kepada masyarakat. Setelah proses hibah dinyatakan selesai, status registrasi kendaraan perlu segera disesuaikan agar kewajiban pajak selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima hibah sesuai aturan.
Selain membersihkan data, Pemprov Sumbar akan mendorong seluruh OPD agar membayar pajak kendaraan sesuai jadwal jatuh tempo. Dengan demikian, pembayaran tidak menumpuk dan baru dilakukan dalam jumlah besar menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Arry menegaskan, pembayaran pajak harus dilakukan secara rutin dan tidak menunggu akhir tahun. Pemprov Sumbar akan menggelar desk secara berkala bersama OPD sekaligus melakukan penagihan terhadap kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.
Untuk memperkuat kepatuhan tersebut, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Koordinasi juga dilakukan dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan. Evaluasi dan desk akan dilaksanakan secara rutin, setidaknya sekali dalam sebulan.
Pemprov Sumbar selanjutnya juga tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menghubungkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arry menekankan bahwa pembenahan tersebut bukan semata-mata untuk mengurangi angka tunggakan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan seluruh data kendaraan milik ASN dan pemerintah akurat, status kepemilikannya jelas, serta kewajiban pajak dibebankan kepada pihak yang memang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pemerintah harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, pembenahan dilakukan mulai dari validasi data hingga penyelesaian administrasi dan pembayaran pajak.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar memang sedang meningkatkan pendapatan daerah, termasuk melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, dalam upaya tersebut, Komisi III DPRD Sumbar sebelumnya mengungkap masih adanya ribuan kendaraan operasional pemerintah yang menunggak pajak. Nilai tunggakan PKB kendaraan tersebut disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dengan pembaruan data dan pengawasan yang lebih rutin, Pemprov Sumbar berharap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di lingkungan pemerintahan dapat terus meningkat sekaligus membuat pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib.(da*)


