Jakarta, Rakyatterkini.com – Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menggagalkan upaya pemasukan 413 ton beras dan garam yang ditemukan di Terminal Petikemas Surabaya. Kedua komoditas tersebut diketahui berasal dari India, namun dalam dokumen kepabeanan tercantum sebagai ammonium chloride.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang masuk dengan dokumen pemberitahuan impor. Komoditas itu diimpor oleh PT TI dari India dan dilaporkan sebagai ammonium chloride feed grade low grade.
Berdasarkan dokumen kepabeanan, barang tersebut terdiri atas 8.250 karung dengan total berat mencapai 413 ton. Kendati masuk melalui jalur hijau, petugas Bea Cukai tetap melakukan penelitian dan pemeriksaan fisik setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua jenis komoditas yang tidak sesuai dengan keterangan dalam dokumen. Sebanyak 4.049 karung berisi beras dengan berat 202.450 kilogram, sedangkan 4.220 karung lainnya berisi garam dengan berat 211.000 kilogram.
Untuk memastikan kandungan barang, Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil. Hasil pengujian menunjukkan butiran berwarna putih memiliki kandungan natrium klorida (NaCl) mencapai 98,81 persen dan dipastikan sebagai garam.
Sementara sampel lainnya diketahui merupakan beras dengan karakteristik dan komposisi butiran yang berbeda pada setiap sampel. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai beras dan garam yang diamankan tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Bea Cukai menduga adanya praktik misdeclaration, yakni pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam dokumen, komoditas disebut sebagai ammonium chloride, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut merupakan beras dan garam.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Rusman Hadi mengatakan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp7,853 miliar. Selain itu, terdapat potensi kerugian negara yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
“Nilai barang sekitar Rp7,853 miliar, kemudian ada potensi kerugian negara dari pajak fiskal,” kata Rusman Hadi di lokasi.
Sebagai langkah penanganan, petugas melakukan pencegahan sekaligus penyegelan terhadap seluruh barang untuk kepentingan proses penyidikan. Bea Cukai juga masih menelusuri hubungan antara importir dengan pihak yang menandatangani dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Saat ini, proses penelitian dan penyidikan masih berlangsung untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.(da*)


