Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria berinisial P yang merupakan ayah kandung korban.
Ia diamankan karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya, berinisial A.
Dugaan tindakan tersebut berlangsung pada 19 Agustus hingga 3 September 2026. Lokasi kejadian disebut berada di rumah tersangka yang terletak di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan alasan hendak memandikan korban untuk membawanya ke kamar mandi. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan secara berulang.
Dugaan persetubuhan disebut terjadi pada 25 Agustus 2026. Perbuatan serupa kembali terjadi pada 3 September 2026, kali ini di kamar tidur rumah tersangka.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka secara fisik serta trauma secara psikologis.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawati mengatakan, kepolisian segera melakukan tindakan setelah menerima laporan mengenai kasus tersebut.
“Tim Unit PPA bersama Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Nedrawati.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.(da*)


