Notification

×

Iklan

ASN Guru Mengaji di Pasbar Ditangkap

Selasa, 22 September 2026 | 04:26 WIB Last Updated 2026-09-21T21:26:00Z

Tersangka diamankan Polres Pasbar 

Pasbar, Rakyatterkini.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EW (54) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

EW yang diketahui juga mengajar mengaji tersebut ditangkap polisi di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku diringkus terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur," ujarnya.

Dalam kesehariannya, EW diketahui membuka kegiatan belajar mengaji di kediamannya yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Selain bekerja sebagai ASN, ia juga mengajar mengaji kepada anak-anak di lingkungan tersebut.

Perkara ini terungkap setelah sejumlah murid yang diduga menjadi korban saling menceritakan pengalaman yang mereka alami. Karena merasa tidak nyaman dan takut, mereka kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing.

Orang tua para korban bersama sejumlah warga kemudian mendatangi rumah EW. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat, para orang tua korban diarahkan untuk membuat laporan resmi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan EW.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan EW di kawasan Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, dan langsung mengamankannya pada Sabtu sore.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut EW mengakui perbuatannya terhadap sejumlah murid yang mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumahnya.

Polisi juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan terjadi ketika kegiatan belajar mengaji berlangsung.

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan tindakan itu dilakukan dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban ketika EW sedang memberikan pelajaran mengaji.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," katanya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update