![]() |
| Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama wakil ketua serahkan persetujuan ranperda kepada walikota Padang, Fadly Amran. |
Padang, Rakyatterkini.com – Seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama menyangkut optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi pemungutan retribusi hingga perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Dari Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran bersama Sekda Raju Minrofa, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD dan undangan lainnya.
Setelah pembukaan dan pemeriksaan daftar hadir, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Ranperda tersebut.
Salah satu sorotan datang dari Fraksi PKS terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diberlakukan sejak 2025.
Juru bicara Fraksi PKS, Hendrizal, meminta Pemerintah Kota Padang melakukan evaluasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Menurutnya, optimalisasi opsen PKB tidak sebatas mengejar target penerimaan. Lebih dari itu, pemerintah perlu membangun dan mengelola basis fiskal yang tersedia secara maksimal.
Opsen PKB, kata dia, memiliki hubungan erat dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Semakin banyak kendaraan yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak, semakin besar pula potensi penerimaan yang dapat digali.
Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemko Padang melakukan pendataan ulang kendaraan yang ada di Kota Padang.
![]() |
| Perwakilan fraksi menyampaikan pandangan. |
“Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Ranperda, namun memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Padang.
Pertama, Gerindra meminta implementasi perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemko melalui Bapenda diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum aturan diberlakukan.
Mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pelaporan retribusi di seluruh OPD terkait juga diminta diperkuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Kedua, Gerindra mendorong evaluasi tarif retribusi secara berkala. Dengan kondisi ekonomi yang dinamis, evaluasi tarif disarankan dilakukan minimal dua tahun sekali agar tetap relevan dan tidak menjadi beban masyarakat.
Ketiga, Pemko diminta memprioritaskan pengadaan peralatan pengganti untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup yang mengalami kerusakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga sekaligus memperluas kapasitas layanan.
Keempat, Gerindra mendorong adanya mekanisme keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat dituangkan lebih lanjut dalam peraturan wali kota dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Sementara itu, Fraksi PAN meminta Pemko Padang lebih terbuka dalam mengukur potensi PAD setelah revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, mengingatkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah berjalan lebih dari dua tahun. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kendala sekaligus kebutuhan penyesuaian oleh OPD.
Karena itu, PAN meminta pemerintah merinci potensi dan realisasi PAD pada sektor-sektor yang mengalami penyesuaian. Perbandingan antara kondisi sebelum dan setelah revisi perda dinilai penting untuk melihat apakah perubahan tersebut benar-benar mampu meningkatkan PAD.
PAN juga menyoroti penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah jenis retribusi.
Menurut fraksi tersebut, penyederhanaan harus benar-benar menghasilkan sistem pemungutan yang lebih efektif dengan biaya pemungutan yang lebih rendah.
Pemko diminta menjelaskan tahapan dan pola penerapannya, termasuk membuat perbandingan sistem sebelum dan sesudah perubahan sehingga dapat diketahui apakah mekanisme baru memang lebih efisien.
Penambahan objek retribusi dalam Ranperda juga dinilai berpeluang meningkatkan PAD Kota Padang.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, Rusunawa dan Rumah Khusus.
Perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter juga dinilai dapat memberikan fleksibilitas layanan sekaligus menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain.
PAN meminta Pemko memaparkan secara jelas seberapa besar potensi peningkatan PAD dari sektor-sektor tersebut.
Khusus tarif Rusunawa, PAN meminta penyesuaian dilakukan secara moderat, sekitar 10 persen.
Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga kenaikan tarif tidak berubah menjadi beban baru.
PAN mengakui retribusi Rusunawa telah hampir delapan tahun tidak mengalami kenaikan. Namun, penyesuaian tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi penghuninya.
PAN juga mengingatkan agar Ranperda tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.
Peraturan tersebut diharapkan mampu menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai instrumen penganggaran dan regulasi. Artinya, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan kemudahan berusaha, penguatan ekosistem investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
OPD terkait diminta menyiapkan terobosan dan langkah konkret agar implementasi Ranperda benar-benar memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi dunia usaha.
Selain itu, PAN meminta Pemko melakukan sosialisasi secara masif terkait perubahan tarif dan objek retribusi kepada masyarakat.
Pasalnya, dalam lampiran Ranperda terdapat sejumlah perubahan, mulai dari retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir, persetujuan bangunan gedung hingga objek baru seperti pemanfaatan Gedung Youth Center dan kamar mandi/WC di Pantai Padang.
Pada akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sederet catatan yang disampaikan menunjukkan bahwa tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi.
Pemko Padang dituntut memastikan perda tersebut bukan hanya menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik, sistem pemungutan yang transparan serta kebijakan yang tetap berpihak kepada masyarakat. (adv)



