Notification

×

Iklan

Pria Kuningan Bunuh Ibu karena Disuruh Salat Subuh

Selasa, 11 Agustus 2026 | 01:49 WIB Last Updated 2026-08-10T22:31:46Z

Polisi menangkap seorang pria yang tega membunuh ibu kandung 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Warga Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dikejutkan oleh kasus pembunuhan seorang perempuan lanjut usia berusia 77 tahun. Korban diduga tewas di tangan anak kandungnya sendiri setelah terjadi persoalan terkait pelaksanaan salat Subuh.

Pelaku disebut tidak terima ketika korban mengingatkan dan memintanya menjalankan ibadah salat Subuh. Emosi yang memuncak membuat pria tersebut melakukan kekerasan terhadap ibunya menggunakan palu hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban tewas, pelaku kemudian membawa jasad ibunya dan membuangnya ke dalam sumur yang berada di belakang rumah. Ia selanjutnya meninggalkan lokasi untuk melarikan diri.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan adanya darah di sekitar rumah korban pada Sabtu siang. Ceceran darah terlihat dari bagian pintu belakang rumah hingga menuju area sumur.

Temuan itu membuat warga curiga telah terjadi tindak pidana. Kecurigaan kemudian mengarah kepada anak korban yang diketahui memiliki temperamen tinggi. Saat jasad korban ditemukan, pria tersebut juga sudah tidak berada di lokasi.

Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara sekaligus mencari keberadaan pelaku.

Pelaku Ditangkap di Brebes

Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Kurang dari sehari setelah kejadian, polisi berhasil menemukan dan menangkap tersangka di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Brebes. Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian korban serta palu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban turut kami amankan," kata Bellen, Senin (10/8/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku kehilangan kendali karena merasa kesal setelah berulang kali ditegur dan diminta oleh ibunya untuk melaksanakan salat Subuh.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update