Notification

×

Iklan

Pemuda Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo

Senin, 13 Juli 2026 | 22:44 WIB Last Updated 2026-07-13T15:44:00Z

Seorang pria berusia 23 tahun tewas tertabrak Kereta Api 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pemuda berusia 23 tahun meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Sangkuriang yang melayani rute Bandung–Surabaya di jalur rel KM 14, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (13/7/2026) dini hari. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.

Korban diketahui bernama Aditya Ifan Saputra, warga Trosobo Barat, Kecamatan Taman. Setelah proses olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai dilakukan, jenazah korban dibawa ke RS Anwar Medika Balongbendo untuk menjalani visum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Kapolsek Taman, Kompol Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan mengenai kejadian tersebut diterima melalui layanan darurat 110 Polresta Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian bersama Unit Reskrim, Unit Lalu Lintas, dan Tim Inafis segera menuju lokasi guna mengamankan area, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengevakuasi korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga berada di jalur rel sesaat sebelum kereta melintas. Petugas Penjaga Jalur Lintasan (PJL) disebut telah memberikan peringatan agar korban menjauh dari rel, namun imbauan tersebut tidak dihiraukan.

Keterangan para saksi menyebutkan korban tetap berjalan di atas rel meski telah diperingatkan. Tak lama kemudian, KA Sangkuriang yang melintas menabraknya hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan korban sengaja mengakhiri hidupnya, namun polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan belum mengambil kesimpulan akhir.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berjalan atau melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api karena selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update