Padang, Rakyatterkini.com – Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sekitar malam hari. Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka tusuk. Salah satu korban dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan kejadian tersebut. Polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penusukan tersebut. Pria itu berinisial Riki Afrianto alias Riki Bance, 42 tahun, warga Kelurahan Banuaran Nan XX.
Robby mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di depan Pabrik Karet Kilang Gunung, kawasan Banuaran. Polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan dua orang terluka.
“Setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut,” kata Robby, Minggu (9/8/2026).
Dua korban dalam kejadian itu diketahui bernama Arif Arfa Nugraha dan Rehan Adila Nugraha. Keduanya mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri.
Setibanya di lokasi, petugas memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi serta mencari keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga melakukan penyerangan.
Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH, kemudian melakukan pencarian ke kawasan Pampangan. Pelaku akhirnya ditemukan di sekitar tepi sungai, tak jauh dari jembatan di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Saat diperiksa, Riki mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga mendatangi korban sebelum melakukan penusukan dengan sebilah pisau. Senjata tersebut digunakan untuk menusuk bagian punggung kiri kedua korban hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
Salah satu korban kemudian dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan medis. Sementara satu korban lainnya masih menjalani penanganan medis berdasarkan kondisi luka yang dialaminya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau berwarna hitam silver serta satu helai kaus berwarna putih. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menduga aksi tersebut sementara dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif sebenarnya serta kronologi lengkap sebelum dan sesudah kejadian.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap hukum selanjutnya.(da*)


