Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang Panjang tengah melakukan evaluasi terhadap keberadaan usaha DBox Arena dan Nagura yang berlokasi di Jalan Baru Tanjung, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan.
Dari hasil pemeriksaan pemerintah daerah, lokasi usaha tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagian lahan juga tercatat berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, dokumen persetujuan lingkungan untuk kegiatan usaha tersebut dinilai masih belum lengkap.
Untuk membahas persoalan tersebut, Pemko Padang Panjang menggelar kegiatan monitoring sekaligus dialog dengan pihak pengelola pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Padang Panjang, Indra Gusnady.
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah OPD, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim LH, DPMPTSP, Satpol PP, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Sementara dari pihak pengelola hadir Hariadi Rahmat, Jeri, Tommy, dan jajaran manajemen DBox Arena serta Nagura.
Indra menjelaskan, pemerintah ingin mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai perjalanan investasi tersebut. Mulai dari proses perencanaan, pembangunan, kegiatan usaha hingga aspek administrasi dan perizinannya.
Menurutnya, informasi yang lengkap diperlukan agar pemerintah dan pengelola memiliki pemahaman yang sama sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Pemko Minta Investasi Mengikuti Aturan Tata Ruang
Indra menegaskan Pemko Padang Panjang pada dasarnya tetap mendukung masuknya investasi ke daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tata ruang, dan ketentuan perizinan.
Dalam pertemuan tersebut diketahui pemerintah sebelumnya telah menyampaikan tiga kali surat teguran kepada pihak pengelola. Salah satu dasar evaluasi adalah ketidaksesuaian lokasi usaha dengan RTRW serta adanya bagian lahan yang termasuk kawasan LP2B.
Di samping persoalan tata ruang, sejumlah dokumen administrasi dan persyaratan lainnya juga masih perlu dipenuhi oleh pengelola.
Hariadi Rahmat selaku juru bicara DBox Arena dan Nagura menerangkan, rencana investasi telah dimulai sejak 2023. Pada tahap awal, pihaknya melakukan survei lokasi, pengukuran bersama ATR/BPN, menyiapkan dokumen, hingga menandatangani perjanjian sewa.
Setelah tahapan tersebut dilakukan, pembangunan fisik kemudian dimulai pada 2024.
Hariadi juga menyebut lokasi proyek pernah dikunjungi Penjabat Wali Kota Padang Panjang saat itu, Sony Budaya Putra, bersama sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD. Kunjungan tersebut, menurutnya, memberikan pemahaman bahwa investasi tersebut mendapat dukungan pemerintah sembari proses administrasi dilengkapi.
Namun, situasi berubah setelah pihak pengelola menerima surat teguran dari pemerintah daerah.
Hariadi menegaskan pihaknya tidak memiliki niat untuk mengabaikan aturan. Ia bahkan menyatakan apabila sejak awal mengetahui adanya persoalan status tata ruang pada lahan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan kembali rencana investasi.
Setelah menerima teguran, pengelola langsung melakukan komunikasi dengan Dinas PUPR dan mulai melengkapi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah.
Tata Ruang dan Persetujuan Lingkungan Jadi Perhatian
Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, menjelaskan bahwa persoalan yang ditemukan pemerintah bukan terutama menyangkut kondisi bangunan, melainkan kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang.
Menurut Wita, pembangunan dilakukan sebelum adanya koordinasi dengan Dinas PUPR. Sebagai bentuk pembinaan, dinas kemudian mengeluarkan surat peringatan pertama pada 10 November 2025.
Meski terdapat persoalan administrasi dan tata ruang, Wita tetap mengakui keberadaan investasi tersebut memberikan dampak positif bagi daerah. Salah satunya melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, Pemko Padang Panjang saat ini masih berpedoman pada Perda RTRW Tahun 2013. Berdasarkan aturan tersebut, lokasi usaha berada di kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian.
Tidak hanya itu, bagian belakang lokasi juga tercatat sebagai kawasan LP2B berdasarkan Perda Tahun 2021. Area tersebut termasuk lahan sawah yang memperoleh perlindungan.
Wita menilai koordinasi sejak awal dengan Dinas PUPR sebenarnya dapat membantu menjelaskan status lahan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim LH Padang Panjang, Delfianto, mengungkapkan persoalan lain berkaitan dengan persetujuan lingkungan. Menurutnya, kegiatan usaha tersebut masih belum memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dinas Perkim LH sebelumnya telah mengirim surat kepada pengelola pada 3 Juli 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar pihak pengelola segera memenuhi kewajiban terkait dokumen dan persyaratan lingkungan.
Delfianto mengatakan pemerintah tetap menyediakan ruang konsultasi serta pendampingan agar pengelola dapat memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Pengelola Minta Kepastian Hukum
Manajer DBox Arena dan Nagura, Jeri, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap investasi yang sudah berjalan.
Pihak pengelola juga menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan pemerintah selama keputusan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi hukum, Advokat LBH Justiciabelen, Yola Novita, SH, berpandangan bahwa penyelesaian persoalan perlu melihat keseluruhan proses investasi, bukan hanya kondisi administrasi pada saat ini.
Ia menilai investor memang memiliki kewajiban mematuhi aturan tata ruang dan perizinan. Namun, pemerintah juga mempunyai peran dalam memberikan pembinaan, pendampingan, serta informasi yang diperlukan sejak tahap awal investasi.
Menurut Yola, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan terhadap lahan pertanian tetap dapat dijalankan tanpa mengesampingkan keberadaan investasi yang telah berlangsung.
Sampai saat ini, Pemko Padang Panjang masih melakukan evaluasi dan belum mengambil keputusan final terkait keberlanjutan usaha DBox Arena dan Nagura.
Pemerintah bersama pengelola juga sepakat untuk terus membuka komunikasi guna mencari jalan keluar. Penyelesaian yang diharapkan adalah solusi yang memberikan kepastian hukum, tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan, sekaligus menjaga iklim investasi di Padang Panjang.(da*)


