Agam, Rakyatterkini.com – Sejumlah Niniak Mamak Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, menyatakan keberatan terhadap kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang yang dilantik pada 4 Juni 2026.
Niniak Mamak yang dituakan di Nagari Panampuang, H M Datuak Sampono Alam, mengatakan pembentukan kepengurusan KAN baru tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme Adat Salingka Nagari yang berlaku di Panampuang.
Menurutnya, KAN Panampuang telah memiliki tata cara pembentukan kepengurusan sejak lembaga adat tersebut berdiri pada 1983. Dalam ketentuan adat yang berlaku, pengurus KAN harus berasal dari Niniak Mamak nan 33 dan selanjutnya dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang tua atau dituakan.
“Sejak KAN berdiri pada 1983, kepengurusannya berasal dari Niniak Mamak nan 33 dan dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang dituakan. Mekanisme ini sesuai dengan adat salingka nagari dan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007,” ujar Datuak Sampono, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari tatanan adat yang seharusnya dihormati oleh pemerintah. Persoalan, kata dia, mulai berkembang setelah muncul pembentukan kepengurusan KAN yang baru yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Ada dua hal yang disebut menjadi dasar pembentukan kepengurusan baru tersebut, yakni dugaan persoalan dalam pembangunan serta penilaian bahwa struktur KAN sebelumnya tidak memenuhi lima unsur.
Datuak Sampono juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, apabila pemeriksaan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2018, aturan itu belum memiliki regulasi turunan di tingkat Kabupaten Agam.
Di sisi lain, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Agam Benni Warlis dalam proses perubahan kepengurusan KAN Panampuang. Datuak Sampono menyebut indikasi tersebut terlihat dari sejumlah rangkaian kegiatan sebelum terbentuknya kepengurusan baru.
Ia menceritakan, Niniak Mamak sebelumnya mendapat undangan dari Camat Ampek Angkek untuk menghadiri kegiatan ketenteraman dan ketertiban (Trantib). Namun, menurutnya, undangan tersebut hanya ditujukan kepada pihak dari Nagari Panampuang.
Dalam penyampaiannya, pihak kecamatan menyebut kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut audiensi para tokoh adat dan relawan di rumah Bupati Agam di kawasan Belakang Balok. Karena alasan tersebut, sejumlah Niniak Mamak memilih tidak menghadiri undangan.
Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung di GOR Panampuang kemudian dipindahkan ke Surau Ka’bah. Datuak Sampono mengatakan, agenda yang awalnya disebut sebagai kegiatan Trantib tersebut justru berkembang menjadi Musyawarah Besar (Mubes) yang membahas pembubaran kepengurusan KAN yang selama ini dianggap sah oleh Niniak Mamak.
“Kami menolak. Pertemuan akhirnya digelar di Surau Ka’bah dan ternyata berubah menjadi Mubes untuk membubarkan kepengurusan KAN,” ujarnya.
Datuak Sampono menegaskan, pembentukan maupun pembubaran kepengurusan KAN bukan merupakan kewenangan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Agam. Menurutnya, persoalan kelembagaan adat semestinya diselesaikan melalui musyawarah Niniak Mamak berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di Panampuang.
Pasca-Mubes, kemudian dibentuk sebuah tim formatur untuk menyusun kepengurusan KAN yang baru. Tim tersebut disebut meminta Wali Nagari Panampuang mencabut surat keputusan (SK) KAN sebelumnya.
Namun, Datuak Sampono menjelaskan bahwa SK yang diterbitkan Wali Nagari Panampuang bukan merupakan keputusan pengangkatan pengurus KAN. Dokumen tersebut, menurutnya, hanya berkaitan dengan kedudukan sebagai pengguna anggaran.
Ia menegaskan pengangkatan maupun pengukuhan pengurus KAN seharusnya dilakukan melalui musyawarah Niniak Mamak nan 33, kemudian dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang dituakan.
Ia juga mempersoalkan komposisi nama dalam formatur kepengurusan baru. Menurutnya, susunan tersebut mencakup anak dan kemenakan, baik laki-laki maupun perempuan, bahkan terdapat nama perantau serta warga Panampuang yang kini berstatus sebagai Warga Negara Malaysia.
“Menurut kami, susunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di Panampuang,” katanya.
Datuak Sampono kembali menekankan bahwa pengurus KAN semestinya berasal dari Niniak Mamak nan 33. Karena itu, ia menilai kepengurusan baru yang mencampurkan berbagai unsur anak kemenakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan selama ini.
Baginya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang duduk sebagai pengurus KAN. Hal yang lebih penting adalah menjaga kewenangan Niniak Mamak dalam menentukan serta menjalankan tatanan adat di Nagari Panampuang.
Sejumlah Niniak Mamak juga mengkhawatirkan perubahan mekanisme tersebut dapat memengaruhi independensi KAN. Mereka takut lembaga adat nantinya terlalu mudah dipengaruhi kepentingan pemerintahan.
Datuak Sampono berharap Pemerintah Kabupaten Agam tidak terlalu jauh mencampuri urusan penentuan struktur lembaga adat. Hal serupa juga diharapkannya dari Bupati Agam Benni Warlis yang diketahui merupakan bagian dari masyarakat Nagari Panampuang.
“Kami berharap semangat babaliak ka nagari benar-benar diterapkan untuk menjaga dan melestarikan adat, bukan justru mengurangi kewenangan lembaga adat,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Agam Welfizar membenarkan adanya temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih perlu melihat kembali laporan hasil pemeriksaan.
“Senin saja ya. Nanti kita buka dulu laporan hasil pemeriksaannya,” kata Welfizar.
Adapun Bupati Agam Benni Warlis belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(da*)


