Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi melalui marketplace. Kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi daya beli dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerapan pajak marketplace setidaknya ditunda hingga Agustus. Keputusan itu diambil untuk memastikan kebijakan fiskal yang diterapkan tidak justru menambah beban masyarakat ketika perekonomian masih berada dalam tahap pemulihan.
“Kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik baru dikenakan,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, perekonomian Indonesia sebenarnya menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Pada kuartal II 2026, pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 5,29 persen. Meski demikian, pemerintah menilai momentum tersebut masih perlu dijaga dan diperkuat sebelum kebijakan perpajakan baru diberlakukan.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi dapat bergerak lebih tinggi. Karena itu, penerapan pajak marketplace akan kembali dilakukan setelah terdapat tanda-tanda yang lebih kuat mengenai perbaikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Angka ini bagus, namun perlu diperkuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, baru akan kita terapkan kembali,” ujarnya.
Dalam menentukan waktu penerapan kebijakan, pemerintah tidak hanya berpatokan pada angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sejumlah indikator ekonomi lainnya juga akan menjadi bahan evaluasi, termasuk tingkat kepercayaan konsumen, konsumsi rumah tangga, serta perkembangan aktivitas perdagangan ritel.
“Kita lihat bukan hanya angka PDB, tetapi juga variabel-variabel lain seperti consumer confidence dan pembelian ritel. Jadi kita lihat secara menyeluruh,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, penundaan ini secara khusus berkaitan dengan skema pemungutan pajak marketplace dalam negeri. Pemerintah masih melakukan evaluasi untuk menentukan waktu yang dianggap paling sesuai berdasarkan perkembangan ekonomi nasional.
Meski ditunda, pemerintah tetap memandang pajak atas aktivitas ekonomi digital sebagai salah satu bagian dari pembenahan sistem perpajakan. Pertumbuhan perdagangan melalui platform digital membuat pemerintah perlu memastikan adanya perlakuan yang seimbang antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui marketplace.
Dengan prinsip kesetaraan tersebut, pelaku usaha yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas perdagangan digital tetap memiliki kewajiban perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku ekonomi.
Pemerintah juga memastikan penerapan pajak marketplace nantinya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Ketika konsumsi masyarakat dan aktivitas perdagangan telah menunjukkan pemulihan yang stabil, kebijakan tersebut akan kembali dikaji untuk diterapkan.
Langkah itu diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dengan kebutuhan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(da*)


