Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aiptu Asep menjadi korban tabrak lari setelah menjalankan patroli gabungan. Saat kejadian, korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti apel konsolidasi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa hanya A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dan Scientific Crime Investigation.
“Dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta Scientific Crime Investigation didapat pelakunya tunggal, yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” kata Dedi, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan penyidikan, sebelum kecelakaan terjadi, A bersama dua anggota TNI berada di kawasan Simpang Lima. Mereka kemudian menggunakan sebuah mobil untuk berkeliling. Kendaraan itu selanjutnya terlibat kecelakaan dengan Aiptu Asep.
Polisi juga menemukan fakta bahwa A diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik.
“Ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol,” ujar Dedi.
Usai kecelakaan, kendaraan yang dikemudikan A tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban. Mobil tersebut justru meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat sebelumnya. Penyidik kemudian menelusuri kejadian melalui keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Dedi menjelaskan, Aiptu Asep saat itu hendak pulang setelah menyelesaikan kegiatan patroli dan apel konsolidasi. Korban melintas di depan kawasan El Royale ketika kecelakaan terjadi hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Polisi turut memastikan bahwa terdapat tiga orang di dalam kendaraan saat kecelakaan berlangsung. Mereka adalah A sebagai pengemudi serta dua anggota TNI.
“Kami sudah mintakan keterangannya semua dua orang itu,” kata Dedi.
Dua anggota TNI tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Polisi menegaskan kendaraan saat kejadian dikemudikan oleh A yang merupakan warga sipil.
Mobil yang digunakan dalam kecelakaan diketahui merupakan kendaraan milik seorang anggota TNI berinisial A atau Arjun. Kendaraan itu sebelumnya dipinjam oleh mahasiswa tersebut dan kemudian digunakan bersama dua anggota TNI.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi turut mengandalkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang digunakan ketika kejadian, STNK, serta dokumentasi lokasi kecelakaan.
Dedi menyebut rekaman CCTV membantu penyidik memperjelas rangkaian kejadian sebelum dan setelah kecelakaan.
“Kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV. Dibantu oleh, terima kasih Pak Gub, CCTV sudah membuat terang benderang,” tuturnya.
Seluruh bukti tersebut masih dianalisis untuk memastikan secara rinci kronologi kecelakaan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan A merupakan pengemudi kendaraan sekaligus satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Polrestabes Bandung kini menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil olah TKP, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta penerapan Scientific Crime Investigation.
“Kasus ini terang benderang sudah ditetapkan satu orang tersangkanya guna diajukan ke proses hukum yang berlaku,” pungkas Dedi.
Terpisah, Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf. Mahmudin membenarkan bahwa terdapat dua personel TNI di dalam kendaraan saat kecelakaan terjadi. Keduanya diketahui berinisial Prada A dan Prada V.
Kedua prajurit tersebut masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan internal guna mengetahui lebih jauh keterlibatan serta peran masing-masing dalam rangkaian kejadian.
“Terkait dengan kejadian tersebut, kami dari Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav turut berduka cita yang setinggi-tingginya atas berpulangnya Aiptu Asep,” ujar Mahmudin.(da*)


