Pasbar, Rakyatterkini.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
“Begitu video tersebut viral, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung di sekitar Jalur 32 pada pukul 21.10 WIB. Penangkapan dilakukan setelah kendaraan yang digunakan pelaku teridentifikasi dari rekaman video.
“Sepeda motor yang dipakai pelaku terlihat jelas dalam video, sehingga saat diamankan ia tidak bisa mengelak,” ungkap Agung.
Dalam pemeriksaan, AP mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi pengeroyokan dilakukan bersama dua rekannya. Polisi kemudian membekuk pelaku lainnya, ADP (23), di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua.
“ADP berhasil diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AM (17) yang masih di bawah umur juga turut diamankan setelah polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa insiden bermula dari adanya perselisihan antara pelaku dan korban di lokasi kejadian, yang kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Fadel mengalami luka berat setelah dipukul, dikeroyok hingga terjatuh, lalu kembali dipukul dan diinjak sebelum para pelaku melarikan diri.
Korban kemudian harus mendapatkan perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini, AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pasaman Barat, sementara AM ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, AP dan ADP dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan AM diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(da*)


