Notification

×

Iklan

Hasil Pilwana Malai V Suku Timur Digugat, Calon Minta PSU

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:45 WIB Last Updated 2026-07-01T20:02:53Z

Tiga Calon Pilwana Malai V Suku Timur Cari Keadilan

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Perselisihan terkait hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Malai V Suku Timur, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki tahap baru. 

Salah seorang peserta pemilihan mengajukan keberatan resmi terhadap hasil penghitungan suara karena menduga terjadi pelanggaran selama proses pemilihan. Dalam laporannya, ia juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Keberatan tersebut diajukan calon wali nagari nomor urut 1, Ramandung. Surat pengaduan disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, panitia Pilwana, Pemerintah Nagari, Camat Batang Gasan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman. Selain melayangkan keberatan, pihaknya juga menolak menandatangani berita acara pleno penetapan hasil perolehan suara.

Ramandung menilai terdapat sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu jalannya Pilwana secara jujur dan adil. Ia menduga beberapa perangkat nagari, termasuk pejabat wali nagari serta ketua panitia penyelenggara, tidak bersikap netral dan diduga memberikan dukungan kepada salah satu kandidat selama tahapan pemilihan berlangsung.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan pemanfaatan bantuan yang mengatasnamakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai media kampanye bagi salah satu calon.

Menurut Ramandung, seluruh tuduhan tersebut didukung oleh bukti serta keterangan saksi yang siap dipertanggungjawabkan apabila diminta oleh pihak berwenang. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya bersama calon nomor urut 2 dan nomor urut 4 menyerahkan laporan ke DPMD pada Rabu (1/7/2026).

Surat keberatan yang dibuat pada 30 Juni 2026 itu memuat tiga poin utama yang diminta untuk ditindaklanjuti. Sebelum disampaikan ke DPMD, laporan tersebut lebih dahulu diserahkan kepada Bamus Nagari, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Nagari, serta Camat Batang Gasan.

Ramandung menegaskan, dugaan keberpihakan aparat nagari dan penyelenggara dinilai telah mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pilwana.

Ia berharap pemerintah daerah melalui DPMD dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin nagari yang memiliki kualitas serta legitimasi yang baik.

Dalam pengaduannya, Ramandung juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 37 ayat (6), yang mengatur bahwa sengketa hasil pemilihan kepala desa menjadi kewenangan bupati atau wali kota untuk menyelesaikannya. Menurutnya, aturan tersebut memberi ruang bagi kepala daerah untuk mengambil keputusan, termasuk kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang apabila dianggap perlu.

"Kami bertiga datang ke DPMD untuk mencari keadilan dan menunjukkan bahwa proses Pilwana di nagari kami diduga telah mencederai nilai-nilai demokrasi," ujar Ramandung.

Panitia Tegaskan Bersikap Netral

Ketua Panitia Pilwana Malai V Suku Timur, Dito Aprinaldi, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada panitia maupun perangkat nagari. Ia memastikan seluruh penyelenggara telah menjalankan tugas secara profesional tanpa berpihak kepada salah satu peserta.

Menurut Dito, empat calon yang mengikuti Pilwana adalah Ramandung (nomor urut 1), Ambo (2), Ramadanasri (3), dan Maiyuhendra (4). Berdasarkan hasil penghitungan suara, Ramadanasri memperoleh suara terbanyak.

Ia menjelaskan proses rapat pleno penetapan hasil telah selesai dilaksanakan. Dari empat saksi calon, hanya saksi nomor urut 2 dan nomor urut 3 yang menandatangani berita acara. Sementara saksi dari calon nomor urut 1 dan nomor urut 4 memilih tidak memberikan tanda tangan pada dokumen hasil pleno.

Plt. Wali Nagari Bantah Ikut Campur

Pelaksana Tugas Wali Nagari Malai V Suku Timur, Anisa Noviyalni, juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya berpihak kepada salah satu calon.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang bertujuan memenangkan kandidat tertentu dan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.

Anisa juga mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung.

Menurutnya, rapat pleno penetapan hasil telah dilaksanakan sesuai prosedur. Dalam rapat tersebut terdapat dua saksi yang menandatangani hasil pleno, sementara dua saksi lainnya tidak hadir.

DPMD: Penyelesaian Sengketa Mengacu pada Perda

Kepala Bidang Pembinaan Desa DPMD Kabupaten Padang Pariaman, Masyar Ariski, mengatakan setiap calon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur.

Ia menjelaskan laporan harus disampaikan secara tertulis kepada Bamus Nagari paling lambat tiga hari setelah hasil pemilihan ditetapkan. Pengaduan tersebut juga wajib disertai bukti pendukung agar dapat diteliti dan diperiksa.

Ariski menambahkan, tata cara penyelesaian sengketa Pilwana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Wali Nagari.

Menurutnya, perselisihan hasil hanya dapat diproses apabila selisih suara antarcalon tidak melebihi dua persen. Jika selisih lebih besar dari batas tersebut, laporan tetap diterima namun tidak termasuk kategori sengketa hasil sebagaimana diatur dalam perda.

Saat ini, DPMD mencatat terdapat tiga Pilwana yang menjadi perhatian karena munculnya persoalan, yakni di Nagari Malai V Suku Timur, Nagari Sikucua Tengah, dan Nagari Sungai Buluah Selatan.

Pihak DPMD berencana memanggil panitia penyelenggara beserta pengawas untuk memberikan pembinaan sekaligus memastikan penyelesaian keberatan dilakukan sesuai prosedur administrasi.

Terkait tuntutan pemungutan suara ulang, Ariski menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2016 tidak mengatur secara khusus mekanisme PSU sebagai penyelesaian sengketa Pilwana. Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh penyelenggara, sanksi yang diberikan pada umumnya bersifat administratif.

Sementara itu, keputusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Padang Pariaman.

Hingga kini, proses penyelesaian keberatan masih berada di tingkat Bamus Nagari yang akan mempelajari seluruh bukti dan materi pengaduan sebelum mengambil keputusan sesuai peraturan yang berlaku.

Perselisihan Pilwana di Malai V Suku Timur, bersama sengketa yang juga terjadi di Nagari Sikucua Tengah dan Sungai Buluah Selatan, menjadi perhatian dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat nagari. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penyelenggara dan pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga.(suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update
-->