Tanah Datar, Rakyatterkini.com– Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Arm Hendriyana menegaskan bahwa masyarakat Nagari Simawang tidak pernah menolak rencana pembangunan Markas Yonif TP 951/Pandeka Marapi (PM). Menurutnya, warga sejak awal mendukung pembangunan satuan tersebut, namun tetap berharap hak atas lahan yang telah mereka kelola tidak terdampak.
Pernyataan itu disampaikan usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan markas Yonif TP 951/PM di Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, serta Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, pada Selasa (30/6/2026).
Bupati menjelaskan, peninjauan dilakukan untuk memastikan batas lahan yang akan diserahkan tidak mencakup tanah milik masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun, bahkan sebagian telah dimanfaatkan sejak dekade 1960-an.
Menurut Eka Putra, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat telah menyusun peta batas lahan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dengan Nagari Bukik Kanduang terkait penyediaan lokasi pembangunan markas Yonif. Melalui peninjauan tersebut, titik koordinat rencana pembangunan akan disesuaikan agar lahan garapan masyarakat tetap terlindungi.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bukanlah penolakan terhadap pembangunan Yonif TP 951/PM, melainkan adanya laporan bahwa sebagian lahan milik warga Simawang masuk ke dalam area yang diusulkan oleh Nagari Bukik Kanduang.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat Simawang bahwa lahan yang mereka kelola ikut dimasukkan dalam kawasan yang diserahkan oleh Bukik Kanduang. Karena itu kami menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Yang dipersoalkan bukan pembangunan batalyonnya, tetapi status lahan masyarakat Simawang," jelasnya.
Hasil pengecekan lapangan, lanjut Eka Putra, masih menemukan beberapa titik berdasarkan peta satelit yang merupakan lahan garapan masyarakat. Oleh sebab itu, koordinat pembangunan akan disesuaikan agar tidak merugikan warga yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa peta hasil pemetaan masyarakat Simawang telah diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Solok, yakni camat dan Kepala Bagian Pemerintahan, sebagai bahan pembahasan bersama. Peta tersebut turut memuat wilayah Nagari Bukik Kanduang.
Mengenai batas administrasi kedua nagari, Bupati mengatakan hingga kini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah pusat telah meminta Gubernur Sumatera Barat memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok guna membahas penetapan batas wilayah Simawang dan Bukik Kanduang.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Padang pada awal pekan depan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Agenda itu merupakan tindak lanjut dari data yang telah disampaikan kepada Kemendagri, setelah sebelumnya tim kementerian melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang, M. Nur Dt. Rajo Tianso, menyatakan persoalan penyediaan lahan untuk pembangunan Markas Yonif TP 951/Pandeka Marapi dari pihak Nagari Simawang telah selesai.
Ia mengatakan hasil survei lapangan sudah disampaikan kepada Bupati Tanah Datar dan diharapkan setelah itu tidak ada lagi keberatan dari pihak mana pun terhadap pembangunan markas tersebut.
M. Nur juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki peta batas wilayah yang jelas dan telah menyerahkannya kepada Bupati Tanah Datar serta Dandim 0307/Tanah Datar sebagai bahan pembahasan.
Menurutnya, pembangunan markas Yonif TP 951/PM pada prinsipnya sudah tidak lagi menjadi persoalan bagi masyarakat Simawang. Sementara pembahasan mengenai batas wilayah dengan Nagari Bukik Kanduang akan dilanjutkan dalam rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ia menambahkan, KAN Simawang juga akan menggelar pertemuan internal bersama seluruh niniak mamak agar seluruh unsur adat memiliki pemahaman yang sama terkait persoalan batas wilayah dengan Nagari Bukik Kanduang, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan pandangan dalam proses penyelesaiannya.(Farid)


