Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat jumlah pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Sumbar mengalami penurunan hingga Mei 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaluddin, mengatakan data dari Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menunjukkan sepanjang Januari hingga Mei 2026, pengajuan balik nama kendaraan hanya mencapai 1.891 unit, yang terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan capaian pada Januari–Mei 2025 yang tercatat sebanyak 3.058 kendaraan. Dengan demikian, terjadi penurunan sebanyak 1.167 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Memang terlihat adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, selisihnya mencapai 1.167 kendaraan," ujar Awaluddin.
Ia menjelaskan, tingginya angka pengurusan BBNKB pada 2025 tidak lepas dari adanya program insentif yang diberikan pemerintah. Saat itu masyarakat mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda kendaraan, cukup membayar pajak tahun berjalan, hingga pembebasan biaya bea balik nama kendaraan.
Menurutnya, kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama sehingga jumlah pengajuan meningkat tajam.
Sebaliknya, pada 2026 tidak ada lagi program potongan maupun penghapusan pajak kendaraan seperti tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab menurunnya minat masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah dihapuskannya pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan. Kebijakan itu membuat pemilik kendaraan tidak lagi memiliki alasan kuat untuk segera melakukan proses balik nama.
Selain itu, kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan identitas pemilik sebelumnya juga dinilai ikut mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mengurus perubahan kepemilikan kendaraan.
Awaluddin menambahkan, kendaraan yang masih berstatus kredit melalui perusahaan pembiayaan atau leasing juga berkontribusi terhadap rendahnya angka pengurusan BBNKB. Umumnya, pemilik kendaraan baru akan mengurus balik nama setelah cicilan kendaraan dinyatakan lunas. (da*)


