Notification

×

Iklan

8 Parpol di Pariaman Terima Bantuan Keuangan Pemko

Selasa, 07 Juli 2026 | 07:19 WIB Last Updated 2026-07-07T00:19:00Z

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan bantuan keuangan 

Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pariaman. 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman, Senin (6/7/2026).

Yota Balad menjelaskan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran partai politik, terutama dalam menjalankan fungsi pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat. Selain itu, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat partai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pencairan bantuan dilakukan setelah seluruh partai politik menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh. Tahapan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Kesbangpol, KPU, BPKPD, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pariaman.

Total anggaran bantuan yang dialokasikan mencapai Rp925.776.000 untuk delapan partai politik yang secara keseluruhan memiliki 20 kursi di DPRD dan memperoleh 51.432 suara sah pada pemilu. Besaran bantuan dihitung berdasarkan ketentuan nilai Rp18.000 untuk setiap suara sah.

Adapun rincian bantuan yang diterima masing-masing partai adalah PKS sebesar Rp160.740.000, Golkar Rp147.276.000, Demokrat Rp145.944.000, PPP Rp127.026.000, PAN Rp120.024.000, NasDem Rp86.058.000, Gerindra Rp70.002.000, dan PBB Rp68.706.000.

Yota Balad berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara tepat sasaran, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai pengelolaan dana yang baik akan mendukung penguatan demokrasi serta menciptakan kehidupan politik yang sehat dan kondusif di Kota Pariaman.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update