Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait penanganan permasalahan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan tersebut digelar pada Senin (15/6/2026) di aula Kantor Bupati di Pagaruyung.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi, serta disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, para kepala OPD, camat, dan jajaran Kejari Tanah Datar.
Kepala Kejari Tanah Datar, Ryan Palasi, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi dasar hukum bagi kedua pihak dalam menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Kejari Tanah Datar siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk OPD, baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, serta memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Melalui kerja sama ini, kami siap mendampingi OPD dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Kami juga berharap OPD aktif meminta pendampingan, agar tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar mencegah potensi permasalahan hukum ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga mengumumkan peluncuran Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah Kejari Tanah Datar. Fasilitas ini difungsikan sebagai sarana penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mediasi.
Menurutnya, konsep restorative justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara demi terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak. Tidak semua kasus harus diselesaikan melalui jalur formal, baik pidana maupun perdata.
“Rumah restorative justice ini dapat dimanfaatkan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu proses penyelesaian antara pelaku, korban, serta keluarga masing-masing secara adil dan damai,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar atas terjalinnya kesepakatan tersebut. Ia menilai dukungan kejaksaan sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD agar memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program dan kegiatan.
“Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan agar setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menyambut baik keberadaan Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran Bupati Pagaruyung. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya digunakan oleh ASN, tetapi juga dapat melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam penyelesaian konflik secara damai.
Usai acara penandatanganan, Bupati bersama Kajari, Wakil Bupati, Sekda, dan jajaran Kejari Tanah Datar secara resmi meluncurkan Rumah Restorative Justice tersebut.(Farid)


