Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SN ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, SN ditahan karena melanggar aturan keimigrasian setelah diketahui tinggal melebihi izin (overstay) selama 248 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa korban sejatinya telah dijadwalkan untuk proses deportasi pada 17 Mei 2026.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Kasus ini berawal dari laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo yang menangani persoalan keluarga serta hak anak yang melibatkan SN. Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas menemukan bahwa SN memegang izin tinggal kunjungan yang sudah melewati masa berlaku selama 248 hari.
Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan pendampingan UPTD PPA Sidoarjo menunjukkan bahwa SN mengakui pelanggaran tersebut. Ia kemudian dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi.
“Yang bersangkutan mengakui pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Namun, saat dilakukan pengecekan rutin oleh petugas sekitar pukul 07.50 WIB, SN ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam ruang detensi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan kabel berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengakhiri hidupnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat kejadian, rekan sekamar korban yang merupakan WNA asal Taiwan sedang berada di kamar mandi.
Setelah peristiwa tersebut, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan visum dan proses penyelidikan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Surabaya telah berkomunikasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga serta mengurus penanganan jenazah sesuai prosedur diplomatik.
Agus Winarto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengamanan ruang detensi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap pihak terkait melalui koordinasi lintas instansi,” pungkasnya.(da*)


