Notification

×

Iklan

Sekuriti Bunuh Nenek dan Kekasih, Ditangkap Saat Kabur

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:45 WIB Last Updated 2026-06-15T21:45:00Z

Kombes Pol Petrus Silalahi saat gelar perkara kasus pembunuhan

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek dan perempuan muda di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui merupakan seorang sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Peristiwa yang sempat menggemparkan warga pada Jumat (12/6/2026) pagi itu terungkap setelah tim dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ARN alias D. Ia ditangkap saat berusaha kabur di wilayah Bawang, Kabupaten Banjarnegara bersama istri dan anaknya dengan sepeda motor menuju kawasan Dieng.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku mencoba melarikan diri bersama keluarganya sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan sang nenek yang kerap membandingkan kondisi ekonominya dengan anggota keluarga lain.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan martil hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, setelah membunuh neneknya, pelaku juga menghabisi seorang perempuan lain berinisial AA yang diduga merupakan kekasihnya. 

Peristiwa itu terjadi setelah AA menyadari kejanggalan di dalam rumah dan menemukan adanya jasad korban pertama. Panik karena aksinya terungkap, pelaku kembali melakukan kekerasan hingga korban kedua turut tewas.

Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke dalam sumur. Ia kemudian mengajak istri dan dua anaknya untuk melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polresta Banyumas melalui Satreskrimnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan berat. Saat ini, ia telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update