Notification

×

Iklan

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:33 WIB Last Updated 2026-06-26T18:33:00Z

Terdakwa pencemaran nama baik.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution terkait laporan dari Hotman Paris Hutapea. 

Razman kemudian resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan proses tersebut. Ia menjelaskan eksekusi dan penerimaan tahanan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, setelah pihak kejaksaan menyerahkan terpidana ke pihak lapas.

Menurut Syarpani, pihaknya telah menerima satu orang terpidana dari Kejari Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan dirinya menerima kabar penahanan Razman di Rutan Cipinang. Dalam unggahannya, ia menyebut informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dianggap dapat dipercaya.

Hotman juga mengaitkan penahanan tersebut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update