Notification

×

Iklan

Pemkab Pasbar Minta PKS Tak Turunkan Harga TBS Sepihak

Senin, 01 Juni 2026 | 03:17 WIB Last Updated 2026-05-31T20:17:00Z

Bupati Pasaman Barat, Yulianto. 

Pasbar , Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengimbau seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya agar tidak menetapkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak dan tetap berpedoman pada harga resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 kepada seluruh PKS. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga kestabilan harga TBS, terutama setelah adanya perubahan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menerima laporan penurunan harga TBS di tingkat petani yang dinilai tidak wajar dan menimbulkan keresahan.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima banyak keluhan dari petani. Berdasarkan pemantauan sejak 20 Mei 2026, harga TBS di tingkat pekebun dilaporkan turun cukup signifikan, yakni berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram.

Ia juga menjelaskan bahwa di lapangan, harga pembelian bahkan lebih rendah sekitar Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan harga acuan resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Pemkab, kondisi tersebut tidak sejalan dengan situasi pasar. Berdasarkan berita acara penetapan harga TBS Sumbar periode 22–31 Mei 2026, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik maupun global masih tergolong stabil.

Selain itu, kebijakan baru terkait tata kelola ekspor SDA yang melibatkan PT DSI BUMN masih berada pada masa transisi dan belum sepenuhnya berdampak hingga tahun 2027. Rencana penerapan mandatori B50 pada Juli mendatang juga diperkirakan akan meningkatkan serapan CPO di dalam negeri.

Pemerintah daerah juga mengacu pada sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur mekanisme penetapan harga TBS secara berkala dan mengikat.

Pemkab Pasaman Barat menilai penurunan harga secara sepihak berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam surat imbauannya, pemerintah daerah menegaskan beberapa poin penting kepada PKS, di antaranya larangan menetapkan harga di bawah ketentuan resmi, kewajiban mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku selama masa transisi kebijakan nasional demi menjaga keberlanjutan industri sawit.

Bupati Yulianto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap rantai perdagangan TBS. Ia juga memperingatkan bahwa PKS yang terbukti melakukan manipulasi harga demi keuntungan sepihak akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update