Notification

×

Iklan

Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Sajam

Senin, 01 Juni 2026 | 03:45 WIB Last Updated 2026-05-31T20:45:00Z

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Semarang menetapkan seorang pelajar berinisial AY (16) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus pembelian senjata tajam jenis corbek melalui media sosial Instagram.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Semarang melakukan serangkaian pemeriksaan serta pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi itu.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa selain AY, terdapat empat anak lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sementara empat lainnya masih berstatus saksi,” ungkapnya pada Minggu (31/5/2026).

Diketahui, AY merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia memesan senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 150 sentimeter melalui Instagram pada 16 Mei 2026.

Barang tersebut kemudian tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Semarang setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengutamakan perlindungan anak sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam prosesnya, polisi juga melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB untuk memberikan pendampingan kepada para anak yang terlibat.

Selain proses hukum, pendekatan pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Semarang juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan maupun kenakalan remaja.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update